Puluhan Warga Desa Sidokepung Tuntut Ganti Rugi Sutet, PLN : Sudah Sesuai Prosedur

SIDOARJO – Puluhan warga desa Sidokepung RW 02 mendatangi kantor desa Sidokepung kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo, menuntut ganti rugi atas pembangunan SUTT yang berada di desa Sidokepung kecamatan Buduran, pada hari Selasa (04/02/2025) malam.

Baca juga :

Polsek Sukodono Bagikan Makan Siang Bergizi di SDN 1 Jogosatru

Dalam gelar koordinasi tersebut dihadiri dari petinggi wilayah desa Sidokepung diantaranya, Pj. Kepala desa Sidokepung, Camat Buduran, Danramil, Kapolsek Buduran, bahkan juga dari Manager dan pengawas dari PT. PLN wilayah.

Beberapa perwakilan warga menyampaikan keluhannya akibat adanya SUTET di pemukiman mereka yang sudah berjalan selama puluhan tahun.

Hj. Elly Wahyuningtyas S.H., M.P.si salah satu perwakilan warga membeberkan adanya dampak dan akibat yang dialaminya karena posisi bangunan SUTET tepat berada dilahannya.

“Jika membuat Permen itu berarti ada acuannya, kita pernah menemui pak Bayu dan kemudian lanjut ke pak Gunawan, dari pak Gunawan kita diberi foto kopi surat Permen tahun 1992 dan sudah kita pelajari itu. Kita minta agar ada penyelesaian dari permasalahan kami sebagai warga desa Sidokepung, apalagi kami semua juga merasakan dampaknya” jelasnya.

Ely menuntut pihak PT. PLN bergerak bukan warga yang harus bergerak, dalam artian pihak PT. PLN harus bergerak mencari solusinya. Warga minta agar pihak PT. PLN menghentikan pengerjaan dikarenakan banyaknya keluhan warga yang mendapatkan dampak dari proyek tersebut.

“Intinya selesaikan dulu permasalahan dengan warga baru mulai lagi pekerjaannya” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Danramil dan Kapolsek Buduran menyampaikan agar warga desa Sidokepung tetap kondusif dalam menyampaikan aspirasinya, agar desa Sidokepung juga tetap terjaga, nyaman dan terkendali.

Dijelaskan dari Manager PT. PLN UPT Sidoarjo didepan puluhan warga desa Sidokepung yang mendatangi Kantor Desa Sidokepung, bahwa kedatangan pihak PT. PLN memastikan, proses pembangunan sistem saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) di desa Sidokepung, Kecamatan Buduran Sidoarjo sudah memenuhi prosedur yang berlaku.

“Kami hanya melaksanakan sesuai Peraturan Menteri (Permen), namun demikian kami menangkap bahwa ada keinginan warga terkait dengan tuntutannya. Jika warga memang menuntut hal tersebut saya sarankan agar membuat surat ke pusat, karena ini juga Peraturan Menteri, kami hanya sebagai pelaksana” ucapnya di pertemuan tersebut.

Umar seorang warga yang terdampak juga menjelaskan, “perlu diketahui Sutet tersebut dibangun pada tahun 1970 jadi sudah 55 tahun berdiri dan berbagai dampak sudah dirasakan warga. Alangkah kejinya jika sekarang PT. PLN setelah puluhan tahun berdiri sekarang main cabut saja dan sekarang mau bangun lagi. Sedangkan selama 55 tahun tidak ada uang jasa ke warga apalagi ganti rugi, istilahnya jangan habis manis sepah dibuang, sedangkan dari dampaknya kita menanggung resikonya semua” ungkapnya.

Camat Buduran Samsul Rizal mengatakan pihak pemdes dan kecamatan Buduran hanya sebagai mediator antara warga desa Sidokepung dan PT. PLN agar permasalahan bisa diselesaikan dengan baik harus ada win win solusi.

Baca juga :

Polisi Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Sidomulyo Krian

“Titik permasalahan sudah mulai mengerucut jadi bisa disimpulkan, pokok permasalahanya warga minta ganti rugi dari beberapa puluh tahun Sutet tersebut berada di pemukiman warga. Dan saya harap dalam musyawarah ini ada titik temu agar tidak terjadi permasalahan kedepannya nanti dan proyek nasional bisa tetap berjalan dengan baik” tegas Camat Buduran.

Kejadian ini mengingatkan pada kejadian yang sama dengan pada tahun 2008. Warga Perumahan Surya Asri, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, berunjuk rasa menolak pembangunan menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang melintasi permukiman warga. Alasannya, belum ada musyawarah soal pembangunan itu dengan pihak PT PLN, Minggu (7/9/2008). @dieft