SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga :
Ratusan Massa Serba Hitam Gelar Aksi Menolak UU TNI
Konferensi Press dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., dan Kabid Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, digelar didepan Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (24/03/2025)
“Empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti, dua truk yang telah dimodifikasi, ribuan liter solar bersubsidi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut” sampai Kapolresta Sidoarjo didepan awak media.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 22.00 WIB di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Muhammad Andhy (24) asal Blora dan Alif Dedy Kurniawan (24) asal Pasuruan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit truk Fuso Fighter warna biru dengan nomor polisi W-9330-VK yang telah dimodifikasi dan di dalam truk tersebut, ditemukan tangki berkapasitas 5.000 liter yang sudah terisi 700 liter bio solar” urainya.
Penangkapan kedua berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 03.30 WIB di SPBU Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Darul Umam (39) dan Koko Kusworogo (32), keduanya berasal dari Pasuruan. Mereka menggunakan truk Isuzu NKR55L warna putih dengan nomor polisi W-9136-NH yang juga telah dimodifikasi untuk menampung BBM. Dalam truk ini, polisi menemukan 1.500 liter bio solar yang diduga hasil penyalahgunaan.
Diungkap bahwa para tersangka menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi pompa penyedot. Mereka membeli BBM bersubsidi di berbagai SPBU menggunakan barcode milik orang lain dan plat nomor palsu yang telah disiapkan. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga solar industri, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.
“Para pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
1. Dari tersangka Muhammad Andhy dan Alif Dedy Kurniawan.
1 unit truk Fuso Fighter warna biru (W-9330-VK).
700 liter bio solar dalam tangki modifikasi berkapasitas 5.000 liter.
27 pasang plat nomor yang diduga palsu.
30 barcode BBM bersubsidi.
Uang tunai Rp 1.950.000,-
2 unit telepon genggam dan 3 lembar nota pembelian BBM.
2 Dari tersangka Darul Umam dan Koko Kusworogo.
1 unit truk box Isuzu warna putih (W-9136-NH).
1.500 liter bio solar dalam tangki modifikasi.
Uang tunai Rp 3.700.000,-
2 telepon genggam, sebuah kartu ATM BCA, dan sebuah buku catatan transaksi.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” tegas Cristian Tobing.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan tegas akan terus dilakukan guna menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah kerugian negara, sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga :
LSM BPPI DPD Sidoarjo Berbagi Takjil dan Jalin Kebersamaan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. @dieft