Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Arteri Porong 

Foto: Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Arteri Porong

kasatmata.id, Sidoarjo | Penemuan mayat seorang laki-laki paruh baya yang ditepi jalan arteri arah Malang-Surabaya, pada pada hari Jumat (07/11/2025) pagi, berhasil di ungkap Polresta Sidoarjo.

Baca juga:

Koleksi Keris Presiden Prabowo Mewarnai Pagelaran Budaya Tosan Aji Nusantara

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku M.M.K. memiliki hutang uang kepada korban M.M.A.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo tersangka M.M.K. (45) asal Candi, Sidoarjo, membunuh rekan bisnisnya yakni M.M.A. (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong yang jasadnya ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat lalu.

Baca juga:

Diskominfo Sidoarjo Ajak Pegiat Medsos Kolaborasi Membangun Citra Positif Sidoarjo

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta. Sehingga pelaku merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi,” sampai Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Foto: Penemuan mayat seorang laki-laki paruh baya ditepi jalan arteri arah Malang-Surabaya, pada pada hari Jumat (07/11/2025) pagi, berhasil di ungkap Polresta Sidoarjo.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban M.M.A. mendatangi pelaku M.M.K. di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. Kemudian, M.M.K. menawari M.M.A. untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

“Di dalam mobil saat perjalanan pulang, M.M.A. pun masih berlanjut menagih hutang ke M.M.K. karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” lanjutnya.

Baca juga:

Gunakan Tusuk Gigi Kuras Rp. 135 Juta, Tiga Pelaku Diringkus, Tiga Orang Dalam Pencarian

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya. @dieft