Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 Resmi Dibuka di Sidoarjo, Siap Bantu Pekerja

Foto: Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Sidoarjo (PC SPDT FSPMI Sidoarjo) bekerja sama dengan Eksekutif Komite (Exco) Partai Buruh Kabupaten Sidoarjo resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Pada hari Rabu (25/02/2026)

Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 Resmi Dibuka di Sidoarjo, Siap Bantu Pekerja

kasatmata.id, Sidoarjo | Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Sidoarjo (PC SPDT FSPMI Sidoarjo) bekerja sama dengan Eksekutif Komite (Exco) Partai Buruh Kabupaten Sidoarjo resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Pada hari Rabu (25/02/2026) malam tepatnya di posko yang berlokasi di Perumahan Pondok Jati Blok BE 16, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,  siap melayani pekerja yang mengalami pelanggaran terkait pembayaran THR.

Baca juga:

Disperindag Sidoarjo Gelar“Pasar Murah Ramadhan 1447 H” di 10 Kecamatan, Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau dan Bazar UMKM

Acara pembukaan posko langsung dipimpin oleh Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Sidoarjo, Agus Supriyanto, S.H., yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di masa menjelang hari raya keagamaan. Menurutnya, THR bukan hanya sebatas kewajiban hukum bagi perusahaan, namun juga menjadi bagian penting dari kesejahteraan pekerja yang telah berkontribusi dalam aktivitas usaha sepanjang tahun.

“Kita menyadari bahwa aturan mengenai THR sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja melanggar hak pekerja terkait hal ini,” ujar Sekretaris PC SPDT FSPMI Sidoarjo, Achmad Chikam, dalam keterangan persnya pada hari pembukaan posko.

Achmad menjelaskan bahwa posko pengaduan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk menerima keluhan, namun juga akan memberikan bantuan advokasi secara langsung bagi pekerja yang terkena dampak pelanggaran. Tim yang terdiri dari aktivis serikat pekerja dan praktisi hukum akan membantu mengurus proses penyelesaian kasus, mulai dari mediasi dengan pihak perusahaan hingga langkah hukum yang sesuai jika diperlukan.

“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan setiap pekerja di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan haknya yang layak. Posko ini menjadi bukti bahwa serikat pekerja dan Partai Buruh siap berdampingan dengan pekerja dalam memperjuangkan keadilan ekonomi,” tambahnya.

Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan posko juga mengajukan harapan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk lebih serius dalam menangani kasus pelanggaran THR. Mereka berharap bahwa upaya penanganan tidak hanya sebatas bentuk formalitas, seperti memasang poster atau membuka posko semata, namun juga diimbangi dengan kecepatan dan ketegasan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Perlu adanya sinergi yang erat antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan penegak hukum harus mengambil peran aktif dalam menegakkan aturan yang telah dibuat,” jelas Agus Supriyanto, S.H.

Baca juga:

Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 akan beroperasi mulai hari ini (25 Februari 2026) hingga H-7 hari raya keagamaan. Pekerja yang ingin mengajukan pengaduan dapat datang langsung ke Kantor Sekretariat PC SPDT FSPMI Sidoarjo di alamat yang telah disebutkan, atau menghubungi nomor kontak yang telah disediakan: 082337230766 dan/atau 082245714707. Tim pelayanan siap menerima keluhan dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan serta hak-hak pekerja terkait THR. @dieft