Polres Malang Amankan Pengedar Sabu,  21 Paket Disita di Lawang

Foto: Polres Malang Amankan Pengedar Sabu,  21 Paket Disita di Lawang

Polres Malang Amankan Pengedar Sabu,  21 Paket Disita di Lawang

MALANG, kasatmata.id | Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, dalam kasus peredaran narkotika. Bersama tersangka, polisi menyita total 21 paket sabu dengan berat bersih 4,97 gram.

Baca juga:

Ledakan di Pabrik Baja Sidoarjo, Satu Pekerja Tewas

Selain barang haram, petugas juga mengamankan sejumlah bukti lain seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan penangkapan pengedar sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya bersama barang bukti,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (1/4/2026) setelah tim operasi memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjual sabu dalam kemasan paket kecil dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per paket. Dari setiap transaksi, ia mengantongi keuntungan bersih antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Tersangka mengaku memasarkan barang tersebut di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dengan sistem paket agar lebih mudah diedarkan,” tambahnya.

Baca juga:

Gudang Daur Ulang Plastik di Sidoarjo Dilalap Si Jago, Proses Sempat Terkendala

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. @dieft