Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Berkedok Rumah Kontrakan
SIDOARJO, kasatmata.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil ungkap sindikat kasus dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, dengan mengamankan dua tersangka dan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemberitaan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (04/05/2026) sore.
Baca juga:
Kematian Kades Buncitan, Polresta Sidoarjo Pastikan Akibat Bunuh Diri
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, yang didampingi Wakapolresta AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, dan Kasihumas AKP Tri Novi Handono, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan terlarang di Perum Pondok Mutiara Blok M-11 Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
“Lokasi yang digunakan adalah rumah kosong yang dipasang tulisan ‘rumah dijual’ untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat agar tidak menyadari aktivitas ilegal yang berlangsung,” ujar Kombes Tobing.
Kronologisnya, Tim Unit II Tipidter Satreskrim melakukan penggerebekan pada Rabu (29/5/2026) dan mengamankan dua tersangka, yaitu MNH (41 tahun, warga Candi) dan MR (25 tahun, warga Bangkalan). Sedangkan pelaku dengan inisial RD masih dalam pengejaran. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah beroperasi sejak tahun 2002.

Modus yang dilakukan adalah menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Setiap tabung 12 kg non-subsidi diisi dari empat tabung 3 kg bersubsidi. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda: MNH sebagai penyedia lahan, MR bertugas untuk bongkar muat dan distribusi, serta RD sebagai pelaku penyuntikan.
Hasil penyuntikan kemudian dijual di wilayah Jawa Timur, terutama di Gresik dan Lamongan. Tersangka mampu menjual 60 hingga 100 tabung LPG 12 kg non-subsidi per minggu, atau sekitar 240 hingga 300 tabung per bulan. Dengan keuntungan per tabung sebesar Rp80.000 (harga jual Rp160.000 dan biaya bahan Rp80.000), perkiraan keuntungan bulanan mencapai Rp20.000.000 hingga Rp30.000.000.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus, Korban Beri Apresiasi
Barang bukti yang berhasil disita meliputi total 490 tabung gas (213 tabung LPG 3 kg kosong, 90 tabung LPG 3 kg isi, 72 tabung LPG 12 kg kosong, 109 tabung LPG 12 kg isi), 55 buah pen, 1 unit mobil Grandmax Pick Up dengan nomor polisi W-8984-PW, 1 buah timbangan, 1 pack segel LPG 12 kg, 35 buah paving blok, dan 10 buah besi penyanggah.
Pelaku diduga melanggar Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku berisiko mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. @dieft












