Edukasi dan Penegakan Hukum Berjalan Sejajar, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp24,9 Milyar
SURABAYA, kasatmata.id | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Timur melaksanakan Pekan Sita Serentak pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2026, sebagai bagian integral dari upaya penegakan hukum perpajakan yang terstruktur, terukur, dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan yang melibatkan tiga Kantor Wilayah DJP Jawa Timur (I, II, dan III) ini menargetkan 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar, dengan hasil penyitaan terhadap 230 unit aset bernilai taksiran sebesar Rp24,9 miliar.
Lingkup Sasaran dan Jenis Aset yang Disita
Sasaran penegakan hukum ini mencakup berbagai jenis Wajib Pajak (WP), mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar yang memiliki tunggakan pajak dalam berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Meterai.
Baca juga:
Berikan Rasa Nyaman, Anggota Polsek Buduran Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan
Jenis aset yang disita meliputi kendaraan bermotor (mobil pribadi, mobil usaha, dan sepeda motor), tanah dan bangunan komersial maupun residensial, mesin produksi, peralatan kantor, serta aset berwujud lainnya yang telah melalui proses pelacakan (asset tracing) menyeluruh oleh tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Setiap langkah penyitaan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk verifikasi kepemilikan dan penetapan nilai taksiran yang dilakukan bersama pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga penilai independen.
Proses Penagihan yang Bertahap dan Humanis
Sebelum melakukan tindakan penyitaan, DJP telah menjalankan seluruh tahapan penagihan sesuai prosedur yang berlaku, yang dirancang untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi WP untuk menyelesaikan kewajibannya. Tahapan tersebut meliputi:
1. Penyampaian imbauan tertulis untuk mengingatkan WP terkait tunggakan yang ada;
2. Surat Teguran sebagai pemberitahuan resmi tentang tenggat waktu pembayaran;
3. Surat Paksa sebagai tahap akhir sebelum tindakan penyitaan dilakukan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penagihan. “Penagihan pajak pada dasarnya bukan hanya untuk menagih utang negara, tetapi lebih kepada mendorong WP untuk memenuhi kewajiban secara sadar dan sesuai aturan. Seluruh tahapan dilakukan secara transparan, dengan memberikan penjelasan rinci terkait besaran tunggakan, denda, dan bunga yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kanwil DJP Jawa Timur II, Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik untuk memahami bahwa proses penagihan tidak dilakukan secara sepihak atau tiba-tiba. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui tahapan yang jelas, sehingga menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Peran Pajak dalam Pembangunan dan Panggilan untuk Kepatuhan Sukarela
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam sambutannya mengemukakan bahwa penerimaan pajak merupakan pijakan utama pembangunan nasional dan penyediaan pelayanan publik yang merata. “Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan esensial, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan jalan raya dan infrastruktur lainnya, hingga program perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, kepatuhan perpajakan adalah bentuk partisipasi nyata setiap warga negara dalam membangun negeri,” ucapnya.

Dia juga mengajak seluruh WP yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan penyelesaian secara proaktif. “Kami selalu membuka akses komunikasi dan konsultasi yang mudah melalui kantor pajak terdekat, layanan daring DJP Online, maupun pusat kontak layanan pajak. Bagi WP yang mengalami kesulitan dalam pembayaran, kami siap melakukan koordinasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, seperti penjadwalan pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan,” jelas Kakanwil.
Dasar Hukum dan Proses Pasca-Penyitaan
Tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan aset dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca juga:
Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Capjiki di Candi, Kapolsek Candi Blokir Wartawan
Pihak DJP juga menekankan bahwa penyitaan bukanlah akhir dari proses penyelesaian utang pajak. WP yang asetnya disita masih memiliki hak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. Apabila tunggakan telah dilunasi secara penuh, proses penagihan akan dihentikan dan aset yang disita akan dikembalikan sesuai prosedur hukum. Jika tidak, aset tersebut akan melalui proses lelang untuk melunasi utang pajak yang ada.
Komitmen Terhadap Kepatuhan dan Pelayanan Terbaik
Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP Wilayah Jawa Timur menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan prinsip humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, upaya edukasi, penyediaan pelayanan yang mudah dan cepat, serta pendampingan bagi WP akan terus ditingkatkan guna menumbuhkan budaya kepatuhan sukarela dan sadar pajak di tengah masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menyelaraskan antara penegakan hukum yang tegas dengan pelayanan yang ramah dan mendukung. Tujuan utama kami adalah menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, di mana setiap pihak merasa diperhatikan dan memiliki kesadaran untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” pungkas perwakilan DJP Jawa Timur. @dieft












