Kanwil DJP Jawa Timur II Perkuat Sinergi Media, Paparkan Capaian Kinerja, Penegakan Hukum, dan Kebijakan UMKM

Foto: Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Arridel Mindra (baju batik biru), Kepala Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo selaku Kepala Bidang P2Humas dengan Moderator Gisella Ayu Pradipta, Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 di Aula Majapahit, Selasa (4/8/2026).

Kanwil DJP Jawa Timur II Perkuat Sinergi Media, Paparkan Capaian Kinerja, Penegakan Hukum, dan Kebijakan UMKM

SIDOARJO, kasatmata.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menggelar Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 di Aula Majapahit, Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 11.30 hingga 15.00 WIB ini menjadi bukti komitmen instansi dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan prinsip kerja BERPRESTASI: Profesional, Responsif, Integritas, dan Inovatif.

Acara dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dr. Arridel Mindra, S.Pi., M.Si.,beserta jajaran pejabat, bersama perwakilan media cetak, elektronik, daring, Kantor Berita ANTARA, LPP RRI, LPP TVRI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan (Forwas), serta mitra komunikasi lainnya. Kegiatan ini bertujuan mempererat kemitraan strategis, membangun komunikasi terbuka, serta menyampaikan informasi perpajakan yang akurat, transparan, dan berimbang kepada masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan apresiasi mendalam atas peran media selama ini. “Media adalah mitra kunci kami dalam menyebarluaskan informasi yang benar, meluruskan persepsi yang keliru, serta membangun kepercayaan publik dan kepatuhan sukarela wajib pajak. Terima kasih atas dukungan rekan media yang senantiasa menyajikan informasi secara objektif dan edukatif,” ujarnya.

Baca juga:

Hadapi Banjir di Padang, Polri Kerahkan 71 Personel SAR Brimob Bergerak Cepat Selamatkan Warga

Capaian Penerimaan Pajak Per 31 Juli 2026

Hingga tanggal 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak secara nasional mencapai Rp1.209,6 triliun atau setara 51,31% dari target nasional sebesar Rp2.357,7 triliun. Secara wilayah, Provinsi Jawa Timur mencatatkan perolehan sebesar Rp63,64 triliun (44,03%), sedangkan Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil mengumpulkan Rp16,08 triliun atau 44,23% dari target tahunan, dengan pertumbuhan mencapai 25,04% dibanding periode yang sama tahun lalu—menunjukkan perputaran ekonomi di wilayah kerja tetap bergerak positif.

Secara jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sekitar Rp5 triliun (31,55%), disusul PPN Impor (26,39%), PPh Pasal 25/29 Badan (17,17%), PPh Pasal 21 (10,03%), dan PPh Pasal 22 Impor (5,57%). Sementara berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi penyumbang utama sebesar 56,10%—meliputi kawasan industri Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, hingga Madiun—diikuti perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64% atau Rp3,4 triliun, administrasi pemerintahan 7,48%, konstruksi 2,10%, serta sektor lainnya 12,67%.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Berjalan Proporsional:

Tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 tercatat mencapai 740.070 berkas, terdiri dari 671.253 wajib pajak orang pribadi dan 68.817 wajib pajak badan. Upaya pengawasan dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) atau yang kerap disebut “surat cinta” dari Account Representative, di mana dari 8.927 surat yang diterbitkan, sebanyak 6.333 kasus telah selesai dan menyumbang penerimaan tambahan sebesar Rp164,87 miliar.

Foto: Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dr. Arridel Mindra, S.Pi., M.Si.,

Melalui jalur pemeriksaan formal, telah diterbitkan 1.910 Surat Perintah Pemeriksaan yang berhasil mengumpulkan Rp343,26 miliar. Sementara bagi penunggak pajak, telah diterbitkan 27.091 surat paksa, penyitaan terhadap 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, pelelangan 136 dokumen barang sitaan, serta pencegahan ke luar negeri terhadap 4 wajib pajak.

Di jalur penegakan hukum pidana perpajakan, telah dilakukan 13 surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, 8 sprindik Pasal 44B UU KUP, 11 kolaborasi penegakan hukum, serta penanganan 16 wajib pajak suspend. Kanwil DJP menegaskan, proses penyidikan tetap memberi ruang penyelesaian apabila kerugian negara dilunasi lengkap beserta sanksi yang berlaku. Seluruh langkah ini dijalankan secara profesional, proporsional, dan akuntabel demi menjaga keadilan sistem perpajakan nasional.

Kebijakan Terkini: UMKM Tetap Dapat Perlindungan, Aturan Dijelaskan Secara Terang

Menyikapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Kanwil DJP Jawa Timur II mempertegas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026:

– Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun;
– Fasilitas bebas pajak tetap berlaku bagi pelaku usaha perorangan dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun;
– Pengaturan khusus bagi badan usaha didasari hasil evaluasi atas potensi praktik pemecahan omzet yang berisiko merugikan keadilan berusaha.

Terkait kebijakan lain yang menjadi sorotan:

– PMK No. 37 Tahun 2025: Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi demi kesetaraan perlakuan antara usaha konvensional dan digital; perlindungan tetap berlaku bagi usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun;
– SE DJP No. SE-08 Tahun 2026: Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki wewenang melakukan penagihan, pemeriksaan, maupun penyitaan. Koordinasi yang dilakukan semata-mata merupakan sinergi informasi antarinstansi yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menggelar Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 di Aula Majapahit, Selasa (4/8/2026).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, seperti pesan singkat, surel, atau pesan aplikasi palsu yang menawarkan pembaruan data maupun sistem Coretax. Masyarakat diminta hanya merujuk informasi melalui saluran resmi DJP dan tidak memberikan data pribadi maupun keuangan kepada pihak yang tidak berwenang.

Sesi Penutup: Apresiasi, Pintu Terbuka, dan Ajakan Bersinergi

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis dan interaktif. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan apresiasi tinggi atas keaktifan awak media dalam mengangkat berbagai isu aktual seperti dinamika nilai tukar, isu ketenagakerjaan, tingkat kepatuhan, hingga tantangan dunia usaha. Pertanyaan dan masukan tersebut dinilai menjadi wawasan berharga bagi instansi dalam memahami kondisi nyata di lapangan.

Baca juga:

Komando Resor Militer 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Komitmen Penuh Kawal Pembangunan Jembatan Garuda

Ia kembali menegaskan komitmen keterbukaan: “Pintu kami senantiasa terbuka lebar. Apabila wajib pajak maupun masyarakat menghadapi kendala atau kesulitan terkait perpajakan, silakan datang, berdiskusi, dan mari kita cari jalan penyelesaian yang tepat bersama.”

Terakhir, ia mengajak seluruh insan media untuk terus bersinergi mengedukasi masyarakat luas. Kesadaran pajak ditegaskan sebagai fondasi utama yang menopang keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta seluruh pembangunan nasional yang dinikmati bersama.

“Pajak yang kita bayarkan hari ini akan kembali kepada kita semua dalam bentuk pembangunan, fasilitas umum, dan pelayanan publik yang lebih baik. Sinergi yang kuat antara instansi dan media adalah kunci terwujudnya pemahaman bersama dan kepatuhan sukarela demi kemajuan bangsa,” pungkasnya. @dieft