Sidang Tipiring Berikan Putusan Bersalah: Tiga Penjual Miras Ilegal Divonis Denda, Barang Bukti Siap Dimusnahkan
SIDOARJO, kasatmata.id | Penegakan aturan daerah demi melindungi ketenteraman dan kesehatan masyarakat Sidoarjo dilaksanakan secara tegas dan berlandaskan hukum. Tiga pelaku usaha dan pedagang yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan peredaran, resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, dan berlangsung secara transparan serta diawasi oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo, dan jajaran Satpol PP. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata dari operasi penertiban besar-besaran yang digelar gabungan unsur pimpinan daerah dipimpin Bupati Sidoarjo pada 31 Juli hingga 1 Agustus lalu, yang berhasil mengamankan ratusan botol dan puluhan dus minuman beralkohol dari berbagai titik di 18 kecamatan.
Baca juga:
Wujud Pembangunan Sosial: Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pemeriksaan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Penyidik PPNS Satpol PP memaparkan bukti kuat dari masing-masing lokasi kejadian:
– Andri Kurniawan penanggung jawab Libra Store di Kahuripan Nirwana, terbukti berkedok usaha distributor namun menjual secara eceran. Petugas menyita 44 dus berisi berbagai jenis mulai minuman golongan biasa hingga bermerek mahal seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
– Yunuar Tri Sasongkoh pengelola Teman Santuy di kawasan yang sama, terjaring dengan satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley.
– Moh Riki Ardiansyah pedagang toko sembako di Desa Krembung, diamankan saat menyembunyikan 10 botol merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang di antara barang kebutuhan pokok.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp1.000.000 kepada Andri dan Yunuar, serta Rp300.000 bagi Moh Riki Ardiansyah, yang seluruhnya disetorkan langsung ke Kas Negara. Dalam putusannya, Hakim juga memberikan peringatan tegas: pelanggaran ulang akan menghadapi ancaman sanksi lebih berat, hingga kurungan tiga bulan atau denda mencapai Rp50 juta. Seluruh barang bukti yang kini sudah berkekuatan hukum tetap, akan segera dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten.
Baca juga:
Dua Pekan Penindakan Intensif: Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba
Plt. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa proses hukum hingga ke meja pengadilan bukan sekadar prosedur, melainkan kunci menciptakan efek jera yang mendalam.
“Kami tidak hanya berhenti pada penyitaan. Setiap pelanggar akan kami bawa ke jalur hukum agar masyarakat paham bahwa aturan ini ditegakkan demi kebaikan bersama, menjaga ketertiban sekaligus melindungi generasi dan lingkungan dari dampak buruk,” tegasnya.
Satpol PP memastikan, pengawasan dan penindakan tidak akan mereda. Operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin, terutama di titik rawan dan menjelang momen hari besar. Tujuannya tunggal: menekan angka gangguan ketertiban, menjaga kesehatan masyarakat, dan mewujudkan lingkungan Sidoarjo yang tertib, aman, dan sejahtera. @dieft












