Raperda Ketenagakerjaan Disorot Belum Cukup Tegas, Fraksi Gerindra Desak Penyempurnaan

Foto: Juru Bicara Fraksi Gerindra, Supriyono, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/8/2026), yang dihadiri 26 anggota dewan serta jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

Raperda Ketenagakerjaan Disorot Belum Cukup Tegas, Fraksi Gerindra Desak Penyempurnaan

SIDOARJO, kasatmata.id |  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dinilai belum memiliki daya ikat yang kuat dan masih menyisakan banyak celah krusial. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/8/2026), yang dihadiri 26 anggota dewan serta jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

Meskipun Fraksi Gerindra mengapresiasi inisiatif menyusun payung hukum perlindungan buruh dan peningkatan pelatihan kerja, namun setelah mencermati naskah akademik dan draf peraturan, substansi yang disajikan dinilai belum diterjemahkan secara tegas dan belum “bertaring” mengikat pelaku industri.

Baca juga:

Wakapolresta Sidoarjo Periksa Ponsel Personel, Sasar Judi dan Pinjaman Online

“Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra, Supriyono, saat membacakan pandangan umum fraksi.

Salah satu keprihatinan mendasar adalah kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sidoarjo yang masih berada di angka 6,49 hingga 7,5 persen, di tengah menurunnya partisipasi angkatan kerja. Ironisnya, pengangguran justru didominasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi—hal yang terjadi karena belum adanya keselarasan nyata antara kualifikasi yang dibutuhkan industri dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan.

Terkait hal ini, Fraksi Gerindra mendesak Dinas Tenaga Kerja melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala agar pelatihan di Balai Latihan Kerja tepat sasaran. Selain itu, anggaran pelatihan dari APBD dipastikan tidak habis untuk seremonial semata, melainkan diserap sepenuhnya untuk penyiapan tenaga kerja produktif.

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/8/2026), yang dihadiri 26 anggota dewan serta jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

Fraksi juga menyoroti bahwa Raperda masih banyak memuat aturan berupa imbauan tanpa kepastian hukum yang mengikat. Padahal, di Sidoarjo beroperasi tak kurang dari 1.230 perusahaan skala besar. “Sayangnya, Raperda ini belum memberikan kewajiban berdaya paksa bagi industri untuk menyerap tenaga kerja lokal maupun mematuhi kuota pekerja disabilitas,” tegas Supriyono.

Berikut catatan kritis lengkap Fraksi Gerindra terhadap draf peraturan:

1. Tanpa Tenggat Waktu dan Sanksi Jelas

Ketentuan sistem informasi pasar kerja terintegrasi di Pasal 6–9 dan 122–133 memang diamanatkan, namun tanpa tenggat waktu pasti kapan sistem tersebut harus selesai dan diakses publik—berpotensi menjadi janji yang mengambang. Demikian pula kewajiban lapor data ketenagakerjaan perusahaan hanya berbunyi “sesuai peraturan perundang-undangan”, tanpa batas waktu pelaporan dan sanksi tegas bagi pelanggar.

2. Perlindungan Rentan Hanya di Atas Kertas

– Kuota Disabilitas: Diatur minimal 2% pada BUMD dan 1% pada perusahaan swasta, namun pengawasan hanya bersandar pada laporan mandiri perusahaan tanpa verifikasi lapangan atau audit independen.
– Pekerja Alih Daya: Pemindahan hak diatur, namun tanggung jawab pemenuhan hak sepenuhnya dibebankan pada penyedia jasa tanpa tanggung renteng dengan pemberi pekerjaan—pekerja tetap lemah jika penyedia jasa ingkar janji.
– Pekerja Migran: Perlindungan sebatas sosialisasi dan koordinasi, tanpa mekanisme penindakan tegas terhadap P3MI nakal, mengingat izin berada di tingkat pusat dan daerah nyaris tak punya daya paksa langsung.

Baca juga:

Kapolsek Jabon Silaturahmi Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lestarikan Budaya

3. Kewenangan Pengawasan Terlalu Sempit

Raperda dinilai membatasi kewenangan kabupaten dalam pengawasan dan penanganan aduan, padahal selama ini pengawasan berada di tingkat provinsi. Fraksi menuntut skema pengawasan, penanganan pengaduan, dan penindakan pelanggaran dapat ditindaklanjuti langsung di tingkat kabupaten, bukan sekadar opsional.

Selain itu, ditemukan kekosongan nomor pasal dalam draf yang menandakan dokumen belum dimutakhirkan secara menyeluruh. Fraksi Gerindra berharap penyempurnaan segera dilakukan sebelum pembahasan lanjut, agar Raperda kelak benar-benar menjadi instrumen yang melindungi hak pekerja, mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, dan menjamin kepatuhan industri. @dieft