Polresta Sidoarjo Tegas Tutup Lokasi Judi Sabung Ayam di Sedati
Sidoarjo, kasatmata.id | Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan lokasi judi sabung ayam di lahan kosong Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pihak Polsek Sedati bersama unsur TNI dan perangkat desa turun langsung tutup lokasi pada hari Sabtu (11/4/2026).
Baca juga:
DPRD Sidoarjo Tegaskan: Pemilik PT KRI Wajib Hadir Langsung dalam Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
Personel gabungan dari Polsek Sedati, Koramil Sedati, Pomal Lanudal Juanda, serta perangkat Desa Pepe tidak menemukan orang yang sedang melakukan kegiatan sabung ayam saat tiba di lokasi. Namun, langkah tegas tetap diambil dengan membongkar seluruh sarana yang digunakan untuk judi tersebut, memasang banner larangan perjudian, dan memberikan imbauan keras agar tidak ada pihak pun yang melakukan kegiatan serupa di masa mendatang.
Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto menegaskan larangan mutlak terhadap kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

“Kami tidak pandang bulu siapapun, baik warga maupun oknum tak bertanggung jawab dilarang keras terlibat dalam judi sabung ayam karena merupakan perbuatan yang melanggar peraturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono mengapresiasi peran aktif masyarakat, media massa, dan netizen dalam melaporkan gangguan kamtibmas.
Baca juga:
“Laporan yang masuk melalui berbagai saluran—baik media massa, media sosial, kunjungan langsung ke kantor polisi, maupun hotline pengaduan 110 Polresta Sidoarjo—sangat mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” jelasnya. @dieft












