Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 4,02 Gram

Foto: Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya, Jumat siang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 4,02 Gram

SURABAYA, kasatmata.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya, Jumat siang.

Baca juga:

Diduga Terima Suap Rp 1,5 Milyar, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Tersangka yang diidentifikasi sebagai MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, disergap petugas saat diduga akan melakukan transaksi. Dari diri tersangka, petugas menyita sebanyak tiga poket sabu dengan total berat 4,02 gram yang disimpan dalam kantong celananya, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu yang diperdagangkannya dibeli dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. MK saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pembelian dilakukan di bawah Jembatan Suramadu.

“Sabu yang dibeli kemudian dibagi menjadi kemasan-kemasan kecil yang dijual dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu tergantung beratnya, dengan wilayah pemasaran sekitar kawasan Jalan Hangtuah,” ujar AKP Adik Agus.

Baca juga:

Hadiri Penyerahan 100 Damkar, Danrem 084/BJ Siap Lindungi Masyarakat.

Menurut tersangka, jika seluruh stok sabu yang dimilikinya terjual habis, ia akan mendapatkan untung sekitar Rp 2 juta dan juga bisa menggunakan sabu secara cuma-cuma. Saat ini, MF telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @dieft