Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus, Korban Beri Apresiasi

Foto: Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing beserta jajarannya menggelar konferensi pers pada hari Senin (4/5/2026) sore di Markas Polres Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus, Korban Beri Apresiasi

SIDOARJO, kasatmata.id – Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing beserta jajarannya menggelar konferensi pers pada hari Senin (4/5/2026) sore di Markas Polres Sidoarjo untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus kejahatan curas, curat, dan curanmor periode Januari hingga April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, diungkapkan bahwa pihaknya berhasil  ungkap 36 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 43 orang. Modus operandi yang digunakan pelaku beragam, mulai dari mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak atau dengan kunci kontak masih tertinggal, mengambil barang milik orang lain, hingga membobol rumah dengan mencongkel atau merusak pintu serta jendela. Tersangka memiliki latar belakang pendidikan yang beragam.

Baca juga:

Satsu Fest Vol.1 Blitar: BUMN Bersama PLN Wadahi Kreativitas Wirausaha Muda

“Pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, dua anak di bawah umur menjadi korban curas sepeda motor Honda Beat Street warna putih,” urai Kapolres Sidoarjo.

Lanjut dia, pelaku berinisial ZA (30 tahun, warga Simokerto Surabaya) dan U (28 tahun, warga Kenjeran Surabaya) berhasil diamankan beberapa jam kemudian di wilayah Kenjeran, Surabaya. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor hasil curian, satu unit Honda Scoopy sebagai sarana pelarian, dan dua plat nomor kendaraan. Salah satu tersangka merupakan residivis dan keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kemudian pada Selasa (21/4/2026) petang di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, dua pelaku curanmor berinisial HM (27 tahun, residivis asal Kraton Pasuruan) dan RZ (31 tahun, warga Kejayan Pasuruan) berhasil ditangkap oleh warga setelah sempat mengancam menggunakan celurit dan airsoft gun,” jelasnya.

Foto: Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing saat penyerahan motor kepada salah satu korban ( Miftachul).

Pelaku tertangkap saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Vario (nomor polisi W-3707-NDR, warna biru, tahun 2022) milik M. Miftachul Huda (23 tahun). Sebelumnya, keduanya juga telah mencuri sepeda motor di wilayah Pungging, Mojokerto. Kedua pelaku mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Dalam penanganan kasus, sebanyak 2 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan 14 barang bukti telah berhasil diamankan dan sedang dalam proses penyerahan kepada korban. Informasi terkait kasus curat dan hasil pengungkapan khusus oleh Polsek Ajaran selama periode tersebut belum dapat dijangkau secara rinci” pungkas Christian Tobing.

M. Miftachul Huda beserta istrinya Ulfi Romdhoniyah, warga Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Sidoarjo yang telah mengembalikan motornya. Korban tersebut melaporkan kejadian melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dari Polsek Sukodono dengan nomor STTLPB/8/IV/2026.

Baca juga:

Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

“Alhamdulillah, saya senang motor tersebut bisa kembali, tapi saya masih menunggu surat resmi dari Polres,” ucap Miftachul dengan suara penuh kegembiraan.

Ia juga menyampaikan bahwa kejadian dugaan pencurian tersebut berdampak pada istrinya yang mengalami keguguran. Korban berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. @dieft