Polsek Sukodono: Antara Penegak Hukum Atau Pembela Finance
SIDOARJO, kasatmata.id | Korban dugaan pencurian motor yang sempat menimbulkan amukan massa, Miftachul Huda (32) beserta istrinya, menyampaikan rasa kecewa atas proses penanganan kasusnya di Polsek Sukodono. Hal tersebut disampaikan korban saat ditemui awak media pada hari Senin (11/05/2026) malam.
Musibah yang terjadi pada sekitar pukul 19.00 WIB tanggal 24 April 2026 di depan warung soto babon Lamongan, Dsn. Dungus Rt.11 Rw.03 Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, membawa dampak berat bagi korban. “Selain masalah psikologi bagi istri saya, bahkan ia mengalami keguguran dan saya sendiri terancam dipecat dari pekerjaan,” ujar Miftachul.
Baca sebelumnya:
Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus, Korban Beri Apresiasi
Korban mengaku berkali-kali berusaha mengajukan pinjam pakai kendaraan Honda Vario biru tahun 2022 dengan nomor polisi W-3707-NDR agar bisa digunakan mencari nafkah, namun terkesan dipersulit. Hingga pada tanggal 04 Mei 2026, Konferensi Pers digelar di Mapolresta Sidoarjo yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing sekaligus penyerahan barang bukti kepada para korban.
“Tapi itupun saya belum mendapatkan motor saya, katanya pihak Polsek masih proses. Baru pada hari Jumat (08/05/2026) saya bisa mengambil motor tersebut, namun itupun hanya diberikan STNK berupa fotokopi. Saya hanya korban kenapa jadi seperti ini…?” ungkapnya.
“Harapan saya sebagai korban, hanya ingin pelaku mendapatkan hukuman yang sepantasnya dan polisi bisa menjalankan sebagaimana mestinya” imbuhnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPB/8/IV/2026) dari Polsek Sukodono, kasus pencurian sudah tercatat resmi. Namun informasi di lapangan menunjukkan bahwa terduga pelaku sudah berada di luar jeruji besi tanpa adanya koordinasi atau mediasi dengan korban.
Kanit Reskrim Polsek Sukodono Iptu Hasan Yusuf Efendi, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (04/05/2026) siang, menjelaskan bahwa sore hari itu akan dilakukan rilis pers di Polresta dan barang bukti akan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
“Pelaku tidak dilepaskan, namun diwajibkan absensi dua kali seminggu dan sudah melakukan absensi pertama pada pukul 10.51 WIB pada hari yang sama,” katanya sambil menunjukkan daftar absen.
Ia juga menyampaikan bahwa “kendaraan tersebut masih ada tunggakan ke pihak finance” imbuhnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, Pasal 5 secara tegas melarang anggota kepolisian untuk menjadi penagih utang atau pelindung pihak yang berutang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) Pasal 1338, perjanjian antara individu dan perusahaan pembiayaan bersifat mengikat dan berada dalam ranah perdata yang harus diselesaikan melalui musyawarah, somasi, atau pengajuan gugatan ke pengadilan, bukan melalui intervensi kepolisian.
Baca juga:
Hardikal-80, Kasal Tekankan Prajurit Jalasena Profesional Berkarakter
Jika polisi tetap menahan STNK dengan alasan tunggakan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 235 KUHP (Penyalahgunaan Kewenangan) yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Korban juga memiliki hak sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28D ayat (1) yang menjamin perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Pada hari Selasa (13/05/2026) siang, kembali dilakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus dan status STNK asli korban, Kapolsek Sukodono sampai saat ini masih bungkam. @dieft












