Kurang 24 Jam, Polsek Gresik Kota Tangkap Dua Curanmor
GRESIK, kasatmata.id | Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua orang tersangka. Dua curanmor yang kini diamankan masing-masing berinisial AEN (24 tahun) dan AS (17 tahun), keduanya merupakan warga Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasus ini menimpa seorang karyawan yang bermukim di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan pada hari Kamis (28/5/2026), kendaraan korban diparkir dengan kondisi setir tidak terkunci sebelum istri korban masuk ke dalam rumah.
Baca juga:
Polsek Tarik Patroli Kamtibmas, Cek Tanaman Jagung Petani
“Kira-kira pukul 14.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motornya namun mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota dan tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Kevin.
Dengan mengevaluasi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil menelusuri jejak gerakan tersangka hingga menemukan keduanya sedang mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Dalam upaya menghindari penyitaan, pelaku bahkan telah mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena petugas berhasil mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data kendaraan milik korban.
Diketahui, tersangka AS merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Saat ini, kedua tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
PLN Salurkan Kurban, Bantu 22 Ribu Warga Jawa Timur
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan bermotor. “Selalu pastikan kendaraan terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan untuk menggunakan kunci ganda sebagai lapisan keamanan tambahan,” pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi tindak kriminal atau membutuhkan bantuan terkait ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) dapat melaporkannya melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 atau menghubungi Call Center Kepolisian 110 yang dapat diakses dengan bebas pulsa. @dieft












