Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba: Dua Tersangka Diamankan Bersama 292,93 Gram Sabu
SURABAYA, kasatmata.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran dan bongkar jaringan sabu di wilayah Surabaya setelah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika seberat 292,93 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.
Dua orang yang ditangkap adalah ASDP (22 tahun) dan CWH (33 tahun), yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika yang telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim khusus terkait jaringan peredaran narkotika yang masih aktif bergerak di Kota Surabaya dan sekitarnya.
Baca juga:
Polsek Balongbendo Tunjukkan Dukungan Ketahanan Pangan Dampingi Petani Jagung Desa Singkalan
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Putrawan mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka ASDP mengaku sebagai pemilik utama seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi penangkapan. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan tersangka ASDP, ia membeli tiga paket sabu dengan total berat sekitar 292,93 gram dengan harga Rp45 juta per 100 gram. Selanjutnya, barang tersebut akan dijual kembali kepada para pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual,” jelas AKP Adik dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pelabuhan Tanjungperak pada Senin (22/6/2026).
Pembelian sabu pada kesempatan tersebut dilakukan berdasarkan pesanan dari seorang calon pembeli berinisial M, yang juga telah tercatat sebagai buronan polisi dalam kasus narkotika serupa. Dari hasil pendalaman penyelidikan, diketahui bahwa ASDP telah menjalankan aktivitas ilegal peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak bulan Mei 2026 lalu.
“Kegiatan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka ASDP merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur karena kasus yang sama terkait narkotika,” tambah AKP Adik.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh total keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta dari penjualan sabu yang dilakukan secara bertahap. Sementara itu, tersangka CWH berperan sebagai pihak yang membantu proses transaksi jual beli antara ASDP dengan para pembeli. Sebagai imbalan atas peranannya tersebut, CWH menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu menyelesaikan transaksi.
Barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik meliputi tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram yang disimpan dalam wadah plastik bening, serta alat-alat pendukung yang digunakan dalam proses transaksi. Setelah melalui pemeriksaan awal di laboratorium forensik kepolisian, jenis narkotika yang diamankan dikonfirmasi sebagai sabu, termasuk dalam golongan I yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan masyarakat.
Baca juga:
1.000 Anak Yatim Sidoarjo Gelar Perkemahan, Wakil Bupati Sidoarjo Ajak Berani Mimpi Tinggi
Kedua tersangka kini telah dijerat dengan pasal pidana yang berat. Mereka dituduh berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang dugaan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkotika yang masih tersisa, termasuk mencari dan menangkap para pelaku yang masih menjadi buronan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Adik. @dieft












