Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Capjiki di Candi, Kapolsek Candi Blokir Wartawan
SIDOARJO, kasatmata.id | Aktivitas yang diduga sabung ayam dan judi cap jiki di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, disebut telah berlangsung lama. Namun, diduga belum ada penindakan dari aparat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tempat perjudian tersebut digelar hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam. Perputaran nilai taruhan bisa mencapai puluhan juta rupiah
Lokasi yang dijadikan arena sabung dan permainan cap jiki itu dugaannya milik pria berinisial MJ. Hingga kini aktivitas itu masih aman berjalan. Muncul dugaan bahwa praktik tersebut sengaja dibiarkan.
Baca juga:
Kondisi itu juga memunculkan dugaan di tengah masyarakat, yakni adanya oknum yang “titip mata”, istilahnya merujuk pada dugaan pembiaran oleh pihak berwenang.
Media telah berupaya meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Kapolsek Candi KOMPOL SEPTIAWAN ADI PRIHARTONO, S.I.K., M.A. melalui akun WhatsApp pribadi
melalui WhatsApp pada Senin (22/6). Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Kapolsek justru memblokir nomor wartawan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Candi AKP Imam Tarmudji menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan personel ke lokasi pada tanggal 03/06/2026. “Loo, itu sudah kita sikapi seminggu lalu,” ucapnya.
“Besok saya akan pastikan, karena sekarang saya lepas dinas,” tegasnya.
Pada hari Selasa (23/06/2026) jajaran Polsek Candi dikabarkan mendatangi lokasi tersebut, Sayangnya kedatangan petugas diduga bocor sehingga tidak ditemukan aktivitas perjudian di lokasi.
Polisi tiba sekitar pukul 17.30 WIB. Saat tiba di lapangan, tidak menemukan adanya perjudian, kerumunan warga, maupun barang bukti yang mengarah pada praktik terlarang tersebut.
Pemilik lokasi menyatakan bahwa kegiatan yang berlangsung bukan perjudian sabung ayam, melainkan sekadar kontes atau “ngabar” ayam Bangkok untuk memperkenalkan kualitas ayam peliharaannya kepada calon pembeli.

Namun, sebelumnya warga mengaku bahwa dugaan praktik terlarang tersebut telah berjalan lama, bahkan dilakukan hampir 4 kali dalam seminggu terutama pada hari Sabtu-Minggu dengan banyak pengunjung dari wilayah Sidoarjo bahkan luar dari luar kota.
Untuk diketahui, praktik sabung ayam dan segala bentuk perjudian, termasuk cap jiki, secara tegas dilarang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 426 mengatur, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara Pasal 427 menyebut, setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca juga:
BSI Sosialisasikan Literasi Keuangan Syariah Bagi Prajurit dan Keluarga Korem 084/Bhaskara Jaya
Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian pun sudah jelas. Karena itu, sejumlah pihak berharap Polres Sidoarjo turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik yang terjadi di wilayah hukum Polsek Candi tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Sidoarjo meskipun awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma Sik. MAP. MH. sejak hari Senin (22/06/2026).
Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. @dieft












