Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp13 Milyar, Bangkitkan Emosional Wabup Sidoarjo
SIDOARJO, kasatmata.id | Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.AP, bersama aparat gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP, dan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto, dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp13,05 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar.
Dalam sambutannya saat acara pemusnahan yang berlangsung pada hari Rabu, Wabup Mimik menyampaikan emosi yang mendalam ketika menceritakan keluhan para pedagang kecil yang pernah menghadapinya setelah terkena razia rokok ilegal. Bahkan, ia tidak bisa menahan air mata saat menggambarkan kondisi mereka yang hanya menjual beberapa bungkus rokok untuk menghidupi keluarga.
“Kita harus berani memberantas rokok ilegal, tetapi jangan sampai masyarakat kecil yang tidak mengetahui aturan menjadi korban. Mereka juga membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya dengan suara yang sedikit bergetar.
Baca juga:
Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Capjiki di Candi, Kapolsek Candi Blokir Wartawan
Menurut Wabup Mimik, banyak pedagang kecil yang tidak memiliki pemahaman yang cukup terkait legalitas produk rokok yang mereka jual. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif sebelum melakukan tindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kata dia, terus memperkuat upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui tiga pilar utama: pengumpulan informasi secara intensif, operasi pasar terpadu bersama Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan Forkopimda, serta program sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman terlebih dahulu. Jangan langsung dilakukan tindakan tanpa sosialisasi yang memadai. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan mencarikan solusi agar mereka tidak dirugikan,” jelasnya menegaskan.
Wabup Mimik menambahkan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo menjadi persoalan serius yang membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Ia berharap upaya pemberantasan ke depan tidak hanya fokus pada ujung rantai, yaitu pedagang eceran, tetapi lebih banyak menyasar pelaku utama yang berada di tingkat produksi dan distribusi besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pemusnahan telah melalui mekanisme yang sah dan mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Lokasi pemusnahan di SIHT Candipari juga memiliki makna khusus, karena pembangunannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya memberikan manfaat bagi perkembangan industri tembakau legal di daerah.
“Penerapan cukai memiliki tiga tujuan utama yang saling terkait: mengendalikan konsumsi rokok untuk kesehatan masyarakat, meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi produsen hasil tembakau yang patuh peraturan,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan bahwa produsen rokok legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan pajak sesuai aturan, sehingga peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan kas negara tetapi juga merusak ekosistem usaha yang sudah berjalan dengan baik.
Data dari Bea Cukai Sidoarjo menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2026 hingga bulan Juni, telah dilakukan sebanyak 168 dokumen penindakan terhadap berbagai modus pelanggaran cukai. Penindakan tersebut mencakup seluruh rantai aktivitas ilegal, mulai dari produksi di lokasi tersembunyi, distribusi melalui jalur yang tidak sah, penyimpanan di gudang yang tidak memenuhi standar, hingga peredaran di pasar tradisional, modern, maupun melalui jalur transportasi darat dan laut.
“Kami terus menjalin koordinasi erat dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Penindakan yang kami lakukan memang tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga fokus pada pembongkaran jaringan produsen dan distributor besar rokok ilegal,” jelas Rudi.
Baca juga:
Wujud Penghormatan, Polresta Sidoarjo Laksanakan Ziarah di Makam Pahlawan
Meski demikian, Rudi mengakui bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan rokok ilegal secara tuntas. Menurutnya, diperlukan kajian komprehensif yang menyentuh akar persoalan ekonomi yang membuat sebagian masyarakat terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.
“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, khususnya kepada kelompok pedagang kecil. Tujuan utama kami bukan hanya menindak, tetapi juga membantu mereka untuk beralih ke penjualan produk yang legal dan mendapatkan keuntungan yang layak,” tambahnya. @dieft












