Tingginya Lonjakan HIV di Sidoarjo, Wabup Bersama Forkopimka Langsung Sidak Kawasan Tol HK

Foto: Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL), angkringan, serta tempat hiburan karaoke di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, Sabtu malam (4/7).

Tingginya Lonjakan HIV di Sidoarjo, Wabup Bersama Forkopimka Langsung Sidak Kawasan Tol HK

Sidoarjo, kasatmata.id | Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL), angkringan, serta tempat hiburan karaoke di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, Sabtu malam (4/7). Operasi yang melibatkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran Forkopimka Jabon ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menekan penyebaran HIV/AIDS yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan menemukan dua tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras tanpa izin yang sesuai. Selain itu, puluhan wanita yang bekerja sebagai penjaga angkringan dan Lady Companion (LC)/pemandu lagu diamankan ke Kantor Kecamatan Jabon untuk melalui proses pendataan serta pemeriksaan kesehatan komprehensif, termasuk skrining HIV/AIDS.

Baca juga:

Dugaan Penjualan“Es Mony”, Saat Pengecekan Polisi Tidak Temukan Mira

Dalam keterangan persnya, Wakil Bupati Mimik Idayana menyampaikan bahwa tingginya angka lonjakan HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo menjadi dasar penting bagi pelaksanaan operasi ini. Menurutnya, lokasi-lokasi yang memiliki potensi menjadi tempat praktik berisiko perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih dalam level yang cukup tinggi dan membutuhkan upaya penanganan yang komprehensif. Meskipun beberapa tempat karaoke telah menutup kemungkinan karena informasi telah bocor sebelum sidak, kami tetap berhasil menemukan dua lokasi yang melakukan penjualan minuman keras dan mengamankan pekerjanya untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Hasil pendataan sementara menunjukkan bahwa sekitar 100 orang LC dan pemandu lagu yang terjaring operasi berasal sebagian besar dari luar Kabupaten Sidoarjo, dengan jam kerja mulai dari sore hari hingga dini hari. Wabup menjelaskan bahwa data ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun program edukasi dan pendampingan sosial yang tepat sasaran.

Terkait tindak lanjut terhadap tempat karaoke yang melanggar peraturan, Mimik menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait mengingat sebagian lokasi berada dalam wilayah kewenangan lembaga lain. Namun demikian, langkah penertiban akan tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melakukan sinkronisasi dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Yang tidak bisa kita kompromikan adalah bahwa setiap pelanggaran aturan akan mendapatkan tindakan tegas dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Baca juga:

Tarif Listrik Triwulan Ill 2026 Tetap Semua Golongan,Peerintah Jaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen menjalankan penanganan masalah ini secara menyeluruh melalui tiga pilar utama: penertiban terhadap lokasi-lokasi berpotensi risiko, penguatan program edukasi kesehatan kepada masyarakat luas, serta pendampingan sosial bagi para pekerja yang terjaring dalam operasi penertiban. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait juga akan terus diperkuat.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat, sekaligus mencapai target penurunan laju penyebaran HIV/AIDS di wilayahnya. @dieft