Pengadilan Negeri Sidoarjo Buka Suara Terkait Gugatan Praperadilan Dukun Cabul

Foto: aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks di depan Mapolresta dan Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (6/7/2026).

Pengadilan Negeri Sidoarjo Buka Suara Terkait Gugatan Praperadilan Dukun Cabul

SIDOARJO, kasatmata.id |  Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Bambang Trikoro, S.H., M.Hum., angkat bicara mengenai proses gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kastari. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks di depan Mapolresta dan Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (6/7/2026).

​Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang menjelaskan bahwa permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut telah teregister di PN Sidoarjo sejak 25 Mei 2026. Persidangan perdana yang sejatinya dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026) terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Polresta Sidoarjo, tidak hadir.

Baca juga:

Estafet Kepemimpinan Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo: Bupati Subandi Tetapkan Tiga Calon Direksi

​”Pada sidang perdana kemarin, pihak pemohon hadir, namun termohon absen. Akibatnya, persidangan kami tunda hingga 13 Juli mendatang untuk agenda pemanggilan kembali pihak termohon,” ujar Bambang Trikoro di hadapan awak media, Senin (6/7/2026) sore.

​Bambang menegaskan, perkara praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Dr. I Putu Gede Astawan, S.H., M.H. Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian persidangan bersifat terbuka untuk umum. Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk turut serta memantau jalannya sidang sebagai bentuk pengawasan publik.

​Terkait desakan massa agar gugatan tersebut ditolak, pihak PN Sidoarjo menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang berlaku. Bambang juga mengingatkan bahwa apabila nantinya terdapat pihak yang merasa tidak puas atas putusan pengadilan, terdapat hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding ke Pengadilan Tinggi.

​Desakan Penahanan Pelaku

​Sebelum menemui pihak PN Sidoarjo, sekitar 15 perwakilan massa yang terdiri dari keluarga korban, pendamping hukum, serta aktivis dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sempat menyampaikan aspirasi mereka ke Mapolresta Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.

​Kuasa hukum korban, Muhamad Subur, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, meskipun status perkara sudah penyidikan, tersangka Kastari hingga kini belum ditahan. Ironisnya, di tengah isu bahwa tersangka telah melarikan diri, ia justru mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga:

HUT ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Minta Manajemen Tuntaskan Masalah Kebocoran Air

​”Kami menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Kami mendesak pihak kepolisian segera menerbitkan DPO jika memang pelaku terbukti melarikan diri,” tegas Subur.

​Dukungan serupa datang dari DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi D, M. Dhamroni Chudhori, yang menerima massa di gedung dewan, berkomitmen untuk mengawal kasus ini. “Kami pastikan DPRD Sidoarjo terus memantau agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban anak di bawah umur,” ucapnya.

​Dalam pertemuan di PN Sidoarjo, perwakilan keluarga korban dan kuasa hukum diterima langsung oleh Humas PN Sidoarjo, As’ari Maarif, A.Md., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Hukum, bersama dengan Wakil Ketua PN Sidoarjo. Pihak aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya. @dieft