Bupati Sidoarjo Kukuhkan 254 Kepala Sekolah, Setelah Sinkronisasi Data dan Pertek BKN
SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali melakukan penyegaran di jajaran manajemen satuan pendidikan. Sebanyak 254 kepala SD dan SMP Negeri dikukuhkan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., dalam upacara pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026). Mutasi dan promosi ratusan kepala sekolah ini menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memastikan setiap anak di Sidoarjo mendapat hak belajar tanpa terkendala ekonomi.
Dalam amanatnya, Bupati Subandi menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar untuk memimpin pembelajaran, menggerakkan budaya positif, dan menentukan arah perubahan di lingkungan pendidikan.
Baca juga:
Jaga Keamanan Bersama, Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Bungurasih
“Jabatan ini bukan tempat mencari kenyamanan, melainkan ruang untuk menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sumber daya manusia. Kepala sekolah harus mampu memegang teguh tanggung jawab memimpin satuan pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo,” ujar Bupati Subandi di hadapan ratusan kepala sekolah serta jajaran Disdikbud Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu pesan utama yang ditekankan Bupati Subandi adalah jaminan pemerataan akses pendidikan. Kepala sekolah diinstruksikan memastikan tidak ada anak putus sekolah karena alasan ekonomi, serta setiap potensi anak mendapat kesempatan berkembang. Komitmen ini diperkuat melalui program prioritas Pemkab Sidoarjo berupa 20.000 beasiswa pendidikan bagi warga yang membutuhkan.
Bupati juga meminta kepala sekolah bijak menyikapi kegiatan pembelajaran di luar kelas atau Outdoor Learning (ODL). Ia mengimbau agar pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta didik dan cukup dilakukan di dalam wilayah Jawa Timur, tidak perlu terlalu jauh hingga membebani orang tua murid.
“Kadang saya kasihan melihat ODL terlalu jauh. Apalagi ada anak yang tidak mampu. Ini bisa menimbulkan kesenjangan di sekolah. Kelola dengan baik, tidak usah jauh-jauh, yang penting bermanfaat dan semua siswa mampu mengikuti,” ungkapnya.
Terkait pengelolaan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat, Bupati mengingatkan kepala sekolah yang baru menjabat agar cermat dan teliti. Pembangunan maupun perbaikan fasilitas harus sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta komunikasi dengan kontraktor pelaksana dikelola secara baik. Ia juga menyarankan kepala sekolah meminta pendampingan dari Inspektorat Kabupaten agar pelaksanaan program swakelola berjalan lancar, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum.

“Silakan Inspektorat memberikan pendampingan, agar kepala sekolah benar-benar terbimbing dalam menjalankan program perbaikan sekolahnya. Semua selesai dengan baik dan tidak bermasalah dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Tak kalah tegas, Bupati Subandi menjamin seluruh proses pengisian jabatan kepala sekolah kali ini bersih dan transparan, bebas dari praktik titipan maupun gratifikasi. Ia meyakinkan publik bahwa 100 persen pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui jalur seleksi yang sah. Apabila di kemudian hari terbukti ada gratifikasi atau penyimpangan, sanksi yang diberikan sangat berat — pemberhentian tidak hormat dari status ASN sekaligus pencabutan profesi guru.
“Masa depan anak-anak kita bergantung pada Bapak dan Ibu sekalian sebagai pembangun generasi. Kalau sampai ada gratifikasi, akan kami berhentikan dari ASN dan dari profesi guru. Tidak ada toleransi untuk hal itu,” tegasnya.
Baca juga:
Malam Apresiasi Polri: Polresta Sidoarjo Sabet Dua Penghargaan Langsung dari Kapolri
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Netti Lastiningsih, menjelaskan bahwa dari 254 kepala sekolah yang dikukuhkan, 90 kepala SD Negeri merupakan hasil promosi jabatan, selebihnya adalah mutasi antar sekolah. Untuk jenjang SMP Negeri, terdapat 12 orang yang mendapat promosi dan 15 lainnya mengalami mutasi. Seluruh proses seleksi berjalan melalui tahapan administrasi, penilaian kinerja, hingga wawancara yang melibatkan Tim Penilai Kinerja dan Pejabat Pembina Kepegawaian. Proses ini juga didukung sistem digital melalui aplikasi SIM KSPSTK dari Kemendikdasmen serta aplikasi BKN hingga keluar pertimbangan teknis kepegawaian sebagai dasar pengukuhan.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Setelah ditetapkan melalui SK Bupati, pengukuhan baru bisa dilaksanakan setelah sinkronisasi data dari kedua aplikasi dan keluar pertek dari BKN,” jelas Netti. @dieft












