Pengadaan Tanah Flyover Gedangan Dimatangkan, Pembayaran Ganti Rugi Baru Bisa Cair 2027

Foto: Kepastian ini diperoleh setelah Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., berkunjung ke Kantor Wilayah BPN Jatim pada Rabu (28/10/2026), didampingi Pj. Sekda M. Ainur Rahman dan kepala OPD terkait. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim beserta jajarannya.

Pengadaan Tanah Flyover Gedangan Dimatangkan, Pembayaran Ganti Rugi Baru Bisa Cair 2027

SIDOARJO, kasatmata.id |  Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dengan mekanisme yang akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepastian ini diperoleh setelah Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., berkunjung ke Kantor Wilayah BPN Jatim pada Rabu (28/10/2026), didampingi Pj. Sekda M. Ainur Rahman dan kepala OPD terkait. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim beserta jajarannya.

Baca juga:

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Subandi: Pemuda Sidoarjo Aset Terbesar Pembangunan Daerah

Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim menegaskan pengadaan tanah akan dilakukan bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja, sehingga pembayaran ganti rugi tidak dapat direalisasikan pada tahun 2026 dan baru akan dicairkan pada tahun anggaran 2027.

“Anggaran tahun 2026 akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Jika hal ini tidak menjadi kendala, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan untuk memulai tahapannya,” jelas Naim.

Foto: Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., berkunjung ke Kantor Wilayah BPN Jatim pada Rabu (28/10/2026), didampingi Pj. Sekda M. Ainur Rahman.

Ia juga menyampaikan bahwa prosedur wajib dipatuhi tanpa ada yang terlewat, namun pihaknya akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar sudah berjalan agar proses dapat lebih efisien. Ekspos materi rencana dilakukan pada Kamis (29/10/2026), dan Surat Keputusan penugasan ke Kantah Sidoarjo direncanakan terbit pada Senin berikutnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo menyambut baik kesepakatan tersebut. Langkah ini juga merupakan saran dari BPKP Perwakilan Jatim guna mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:

Semarak HLN Ke-81, Wujud Kepedulian PLN UID Jatim Salurkan Bantuan Masyarakat

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp450 miliar, terdiri dari Rp200 miliar pada Tahun Anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada 2027. “Pembayaran ganti rugi yang baru bisa cair tahun 2027 tidak menjadi masalah bagi kami. Yang terpenting proses berjalan lancar dan sesuai aturan,” tegas Subandi.

Dengan kesepakatan ini, proses pembebasan lahan Flyover Gedangan sebagai Proyek Strategis Nasional optimis dapat berjalan lancar dan transparan. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.