Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Foto: Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil menyita sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dalam pelaksanaan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah wilayah Kota Surabaya, Senin (26/10/2026).

Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

SURABAYA, kasatmata.id | Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil menyita sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dalam pelaksanaan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah wilayah Kota Surabaya, Senin (26/10/2026).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, operasi KRYD serentak yang dilakukan Satuan Samapta bersama jajaran Polsek ini menargetkan tempat usaha dan penjual yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini ditempuh sebagai upaya preventif menekan angka kriminalitas sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (28/10/2026).

Baca juga:

SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolr

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tanggal 19 Oktober 2026, serta merujuk pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polsek Rungkut mencatatkan hasil terbesar dengan penyitaan 2.000 botol, diikuti Sat Samapta Polrestabes Surabaya sebanyak 663 botol. Polsek Tegalsari menyita 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, dan Polsek Karang Pilang 230 botol. Sementara itu, belasan Polsek lainnya turut menyita puluhan hingga ratusan botol di wilayah masing-masing.

Baca juga:

Polresta Sidoarjo Gandeng Disnaker Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program POLIRAN

Seluruh barang bukti telah diamankan dan para pelanggar diproses hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Berdasarkan Pasal 108 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelaku terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya terus menjaga Kota Surabaya tetap aman, tertib, dan kondusif dari peredaran barang terlarang. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.