Polrestabes Ungkap 17 Kasus Kejahatan Jalanan, 26 Orang Diciduk

SURABAYA – Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers ungkap kasus tindak kejahatan dijalanan di halaman Polrestabes Surabaya jalan. Sikatan no. 1 Krembangan, Surabaya, pada hari Selasa (04/03/2025).

Baca juga :

Gagal Perang Sarung, Tiga Anak Diamankan Polisi

Disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, sebagai bukti komitmenya dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran mengungkap 17 kasus tindak kejahatan di jalanan.

“Dari pengungkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur” jelas Kombes Pol Luthfie.

“Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan, yakni, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam)” lanjutnya.

Diuraikan oleh Kapolrestabes bahwa para tersangka tersebut ditangkap karena melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin.

Modus yang biasa digunakan para pelaku di antaranya, merampas barang milik korban secara paksa (jambret), membawa senjata tajam saat beraksi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving dan satu kursi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam aksi kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang mereka hadapi antara lain:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga :

Polsek Krian Bagikan Takjil dan Buka Bersama Abang Becak

“Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” tegas Kapolrestabes Surabaya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya,”pungkasnya. @aripin