Dalam Waktu Singkat Polres Sidoarjo Ungkap Tragedi Pembunuhan Di Kecamatan Taman

SIDOARJO — Dalam waktu 1×24 jam Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap tersangka Pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, di kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (11/03/2025).

Baca juga :

Kapolresta Sidoarjo Harap Anggotanya Semangat Tadarus Al Qur’an

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan laporan dari Miftakhul Anam (anak korban).

Berdasarkan data dari kepolisian korban bernama Berdasarkan data dari polisi, korban bernama Sri Budi Hartini (59) dan tersangka bernama Teguh Hadi Joko Santoso alias Daok (46) warga Bebekan Kec.Taman Kab. Sidoarjo.

“Kronologi berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok, hendak mencari Miftakhul Anam namun karena tidak ada ditempat, justru yang ditemui adalah Sri Budi Hartini (ibunya Miftakhul Anam). Diduga karena amarah yang memuncak, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan membacok korban bertubi-tubi” terang Kapolres saat gelar konferensi pers, pada hari Rabu (12/03/2025)siang.

“Selepas korban dibacok, tersangka yang tiap harinya tidak punya pekerjaan ini langsung melarikan diri. Kejamnya lagi, sebelum kabur, tersangka juga sempat membacok dua orang saksi yakni Jafar dan Sofyan” tambahnya.

Jafar mengalami luka di telapak tangan kanan, sementara Sofyan terluka parah pada jari tangan kanan.

Sesuai keterangan Jafar(saksi 2 )yang sempat melakukan pertolongan pada korban, bahwa korban sewaktu ditolong masih dalam keadaan hidup dan sempat bilang ke saksi agar korban segera di bawa ke rumah sakit, dan sempat menjawab pelakunya adalah teman anaknya sendiri yaitu Daok.

“Jadi, tersangka ini membacok tiga orang sekaligus. Warga yang mengetahui, kemudian mengejar tersangka dan berhasil diamankan, lalu diserahkan ke kami,” jelas Christian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati dan cemburu. Tersangka menduga istrinya memiliki hubungan dekat dengan Miftahul Anam, anak korban.

Atas dasar itu, tersangka naik pitam kemudian membawa senjata tajam jenis golok ke rumah Miftahul dan terjadilah tragedi tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga :

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. @dieft