SIDOARJO — Polemik sengketa tanah antara ibu dan anak kandungnya semakin meruncing dengan adanya temuan beberapa data yang diduga dipalsukan dan dijadikan alat untuk Peralihan hak secara tidak sah.
Baca juga :
Dukung UMK Berdaya, PLN dan Rumah BUMN Blitar Gelar Bazar Ramadhan
Dari keterangan korban Maslukah warga desa Kedungkendo kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo yang mengadukan masalahnya kepada Agus Subakti selaku sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar DPW Jawa Timur, pada bulan Oktober 2024.
Maslukah berharap polemik ini segera terungkap dan terselesaikan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Saya berharap sengketa ini terungkap dan terselesaikan dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang ada, bukan hanya itu saya tegaskan juga agar Sugiman segera meninggalkan tanah tersebut karena sudah tidak ada hubungan apapun dengan saya” pintanya.
Disampaikan oleh Agus Subakti aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar DPW Jawa Timur, Siti Maslukah, warga Kedung Kendo, Kecamatan Candi, kembali menggugat anak kandungnya, Nur Suwargi Lukmaningsih, setelah sebelumnya gugatannya dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Gugatan baru diajukan setelah Siti Maslukah menemukan bukti baru berupa surat jual beli palsu yang tidak sesuai dengan data dalam buku Letter C desa” sampai Agus saat dikonfirmasi awak media, pada hari Sabtu (15/03/2025).
Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa mantan suami Siti Maslukah, yang bernama Sugiman, diduga merekayasa transaksi jual beli tanah dengan mencantumkan nama seorang pemilik tanah yang sudah lama meninggal.
“Fakta berdasarkan riwayat kepemilikan yang sah, tanah tersebut pertama kali dimiliki oleh seseorang bernama, Kinah, kemudian diberikan kepada anaknya yang bernama Sakuwat, yang kemudian menghibahkannya kepada anaknya, Suherman, dan kemudian Suherman menjual tanah itu kepada H. Imam Suwandi, ayah dari Siti Maslukah. Dari situ, tanah tersebut dihibahkan kepada Siti Maslukah sebagai pemilik sah terakhir” tambahnya.
Namun, dalam dokumen jual beli yang digunakan untuk pengalihan hak tanah, Sugiman justru mencantumkan nama pemilik awal tanah, yang sudah meninggal, seolah-olah transaksi masih terjadi dengan pihak tersebut. Dokumen ini kemudian digunakan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada Nur Suwargi Lukmaningsih secara tidak sah, setelah upaya sebelumnya menggunakan surat hibah dengan tanda tangan palsu dari Siti Maslukah tidak dapat digunakan untuk merubah kepemilikan kepada Nur Swargi Lukmaningsih.
Kepala Desa Kedung Kendo, Hartoyo, saat gelar sidang lokasi menyampaikan bahwa ada ketidaksesuaian antara dokumen jual beli yang digunakan oleh pihak tergugat dengan catatan asli di Letter C desa. Ia menyatakan bahwa perubahan dalam administrasi desa seharusnya hanya dapat dilakukan dengan bukti yang sah dan melalui prosedur yang jelas.
“Kalau ada perubahan kepemilikan tetapi data di Letter C tidak sesuai, ini menjadi indikasi kuat adanya pemalsuan,” ujar Agus yang saat ini juga menjabat sebagai ketua dari sebuah organisasi pers di Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa hukum Siti Maslukah, Arif Darobi, SH, Exnaim Sinaga, SH, dan Harlen Sihotang, SH, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen negara, termasuk manipulasi dalam buku Letter C dan rekayasa surat jual beli, merupakan tindak pidana berat. Apalagi bertransaksi dengan seseorang yang sudah meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 266 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, pihak yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara.
“Dengan bukti baru yang telah ditemukan, kasus ini kini tidak lagi hanya berkaitan dengan sengketa keluarga tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo terus berlanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan pihak yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas Agus.
Baca juga :
Bhabinkamtibmas Wonoplintahan Dampingi Kelompok Tani Singkong dan Cabai
Agus Subakti juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen pertanahan serta memastikan keabsahan bukti kepemilikan agar terhindar dari upaya pemalsuan dan sengketa hukum di kemudian hari. @dieft