Guru Besar dan Pakar Perlindungan Konsumen Respon, Viralnya Kasus Mobil Dugaan Plat Palsu Dilepas

SURABAYA  – Seorang Guru Besar dan Praktisi Hukum Prof. Dr. Oscarius Y. A Wijaya, M.Si, M.H, M.M, CLI menanggapi Viralnya pemberitaan di salah satu media online di Jawa Timur, Terkait Satlantas Polrestabes Surabaya yang dituding melepaskan Kendaraan yang diduga menggunakan Surat-surat Palsu.

Baca juga :

Proses Evakuasi Longsor Jalur Cangar Berlangsung Dramatis, 10 Korban Meninggal Dunia

Vitalnya berita itu, karena Tim Khusus (Timsus) Subnit II Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya melepas Ranmor yang diduga gunakan Plat Nopol Palsu (AD xxxx OS).

Maka hal itu memantik komentar dari Prof. Dr. Oscarius yang juga seorang Pakar Hukum Perlindungan Konsumen, bahwa menurutnya, hal itu sudah sesuai Prosedur.

“Hal itu sudah sesuai Prosedur dan bilamana ada kaitan dengan Tunggakan Angsuran pada Lembaga Pembiayaan tertentu, maka hal ini merupakan hubungan Keperdataan antara Debitur dengan Lembaga Pembiayaan.

Maka tugas Polisi hanya Memeriksa adanya dugaan Pidana Pemalsuan Surat,” kata pria yang juga berprofesi sebagai Advokat, mengirimkan pesan komentarnya melalui Whatsapp pada wartawan Jumat (04/04/2025).

Lanjut dia menambahkan, bahwa jika soal tuduhan menggunakan Plat Palsu bukanlah merupakan Tindak Pidana.

“Walaupun pihak Pembiayaan dapat menunjukkan Sertifikat Fidusia tersebut, tidak serta merta Disita dapat langsung dilakukan, mengingat hal ini merupakan Kewenangan dari Pengadilan Negeri.

Plat Nomor jika dipalsukan, bukanlah Tindak Pidana, namun hal ini hanyalah Pelanggaran yang bersifat Administratif, karena Plat Nomor bukanlah Akta Otentik, yang menjadi masalah Pidana adalah ketika STNK atau BPKB yang Dipalsukan, mengingat keduanya merupakan Akta Otentik,” sambungnya.

Disamping Advokat, juga Hobi dengan Batu Permata dan juga Koleksi Puluhan Korek Api Eksklusif jenis Duppon. Maka ia pun menjelaskan, soal Polisi hal itu, menurutnya adalah bukan sebagai Fungsi Pembiayaan semata.

“Perlu di ingat, bahwa tugas Polisi itu menyelenggarakan Keamanan dan Perlindungan pada Masyarakat, bukan sebagai Petugas Penagihan Lembaga Pembiayaan. Debitur yang Wanprestasi dapat diselesaikan dengan Mekanisme Keperdataan dan jika Debitur tidak mau menunjukkan Surat Asli pada Petugas Kepolisian. Hal ini bukanlah merupakan Tindak Pidana, Analoginya seperti saat seseorang ingin melihat Benda, misalnya Perhiasaan yang kita miliki dan kita tidak menunjukkannya, maka hal ini adalah hak kita dan bukan Tindak Pidana,” tandasnya.

“Debitur Lembaga Pembiayaan adalah Pemilik Sah dari Unit Mobil atau Motor, hal ini ditunjukkan dengan BPKB dan STNK yang didalamnya memuat Nama Debitur sebagai Pemilik Kendaraan sesuai dengan Pasal 65 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan Bukti Registrasi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian,” tutupnya pada komentar respon atas Kasus yang diketahuinya.

Sehingga Prof. Dr. Oscarius Y. A Wijaya, M.Si, M.H, M.M, CLI juga menekankan, bahwa secara Yuridis Formal apa yang dilakukan Polisi dalam hal ini, menurut pandangan Hukumnya sudah sesuai dengan Prosedur.

Baca juga :

Longsor Timbun Jalur Penghubung Pacet-Mojokerto dan Cangar-Kota Batu

Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menyayangkan Berita yang ditayangkan belum dapat dikonfirmasi, Nomor kontak di 0822573187xx kini bukan sebagai nomor Whatsapp aktif, Namun konfirmasi juga telah dilakukan meski melalui panggilan telepon. @dieft