Miris…!! Tiga Anak Yatim Warga Sepanjang, Mencari Keadilan
SIDOARJO, kasatmata.id – Kisah miris terjadi kepada seorang janda dengan tiga anak yatim yang diketahui sebagai warga Sepanjang kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo, kini mencari keadilan atas apa yang telah dialaminya ke sebuah kantor lembaga hukum di Sidoarjo, pada hari Selasa (09/09/2025).
Baca juga:
Warga Mengeluh, Belum Setahun Bangunan Irigasi di Pendemonegoro Hancur Dua Kali
Berawal pada terjadinya aksi pengosongan rumah di Jalan Ahmad Yani RT. 02 RW.04 Kelurahan Sepanjang oleh warga RW. 04 Kelurahan Sepanjang pada hari Rabu (03/09/2025) secara spontanitas, hingga terjadi mediasi di kantor kelurahan Sepanjang pada 08 September 2025.
Hal tersebut terkait sengketa kepemilikan rumah di Jalan Ahmad Yani RT. 02 RW.04 Kelurahan Sepanjang antara Diah Yunianti (istri almarhum Sugeng Nugroho) dengan Sukarsih (Adik Almarhumah Dawiyah sekaligus perwakilan Keluarga Pasuruan).
Dijelaskan oleh Diah Yunianti, pada tahun 2009, mertuanya yang bernama Suharto yang meninggal dunia dan pada tahun 2010, Dawiyah (istri Suharto) menikah dengan lelaki yang bernama Rudi.
“Dawiyah, Bapak Rudi serta Sugeng Nugroho (suami Diah Yunianti) tinggal serumah di Jalan Ahmad Yani RT. 02 RW 04 Kelurahan Sepanjang. Pada Tahun 2010 terjadi perselisihan antara Rudi dan Sugeng, sehingga Sugeng memilih untuk kos diluar dengan dibiayai Dawiyah, selang beberapa tahun kemudian Dawiyah meninggal dunia” urai Diah.
Pada Tahun 2025 Sugeng Nugroho meninggal dunia, dan rumah tersebut ditempati Rudi (bapak tiri). Diah Yunianti sebagai istri almarhum Sugeng Nugroho beserta 3 orang anaknya menuntut haknya sebagai ahli waris dari Almarhumah Dawiyah.

Namun Sukarsih, adik kandung Almarhuma Dawiyah menuntut haknya sebagai ahli waris dari Almarhuma Dawiyah karena menurutnya Dawiyah tidak mempunyai anak. Dan menurutnya saat di forum mediasi bahwa Dawiyah berwasiat agar rumah tersebut dijual dan dibagi rata antara saudara/adik almarhumah Dawiyah, Diah Yunianti dan Rudi (selaku bapak tiri).
Warga yang iba berharap agar pihak kelurahan bisa membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Setidaknya untuk tiga anak yatim dari almarhum Sugeng bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya, terutama untuk pendidikan dan tempat tinggal yang layak.
Kepala Kelurahan Sepanjang Hari Purnomo, SH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan terkait hal tersebut sudah selesai dan telah dibuatkan berita acara kesepakatan untuk pengosongan rumah dan semua dari pihak ke satu dan kedua sudah tanda tangan.
“Adanya kondisi rumah pada bagian belakang benar ada yang bobol dan sudah kami perbaiki lagi bersama warga di dampingi ketua RW RT dan warga setempat” jelasnya saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pribadinya, Rabu (10/09/2025).
“Terkait tiga anak dari Sugeng (almarhum) kami mengupayakan untuk bisa sekolah lagi. Dan dari istri pak Sugeng almarhum akan menggugat ke pengadilan terkait pembagian waris, itu hak mereka tapi kami sebagai kepala wilayah sudah melakukan mediasi” ungkap Hari.

Hasil dari mediasi di kantor kelurahan Kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat dan pihak almarhum Sugeng akan melanjutkan ke jalur hukum.
Dengan berita acara dari kantor kelurahan bahwa rumah di Jalan Ahmad Yani RT. 02 RW.04 dikosongkan sampai dengan adanya kesepakatan bersama. Dan kedua belah pihak sepakat mengunci rumah dan pagar rumah tersebut kemudian diserahkan ke Kelurahan Sepanjang. @dieft












