Gadis Bawah Umur Jadi Korban Rudal Paksa Tetangga Sendiri
kasatmata.id, Sidoarjo | Seorang gadis bawah umur berinisial F (15) di Sidoarjo menjadi korban perbuatan cabul oleh pria paruh baya berusia 53 tahun dan tidak lain tetangganya sendiri. Persetubuhan terhadap gadis tersebut sebanyak dua kali di hotel pada 12 dan 13 September 2025.
Baca juga:
Kasus Penembakan Di Porong, Diungkap Polresta Sidoarjo
Disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, pada Selasa (4/11/2025), “Disini awalnya korban sering diberi uang oleh pelaku, karena korban sudah tidak punya ayah lagi” sampainya.
“Sebelum kejadian pelaku kerap membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan namun oleh korban ditolak. Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan hingga korban berhasil dibawanya. Akan tetapi mereka keluar tidak untuk jalan-jalan, melainkan dipaksa pelaku untuk masuk ke hotel hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul” ungkap Wakapolresta Sidoarjo.
“Setelah itu pelaku bilang agar korban tidak beritahu ibunya, lalu memberikan uang Rp. 550.000,” jelas Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.
Persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS terhadap korban, berlanjut esok harinya dan kembali dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat nafsunya pelaku memberikan uang Rp. 350.000 ke korban.
Baca juga:
Wabup Sidoarjo Pastikan Kualitas Pelayanan dan Progress Pembangunan RSUD Sidoarjo Barat
“Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025 pelaku MS berhasil kami tangkap, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.@dieft












