Diduga Oknum BPD Desa Kupang Mojokerto Lakukan Premanisme Kepada Pengusaha Asal Surabaya
kasatmata.id, MOJOKERTO | Seorang pengusaha penggilingan plastik PVC diduga menjadi korban intimidasi dan premanisme oleh oknum BPD di Desa Kupang kec. Jetis, Mojokerto. Hal ini disampaikan oleh Krisna Sutopo (39) warga Surabaya yang menjadi korban.
Menurut penyampaian korban, kisah tersebut berawal dari adanya beberapa orang tak di kenal sudah beberapa kali membuang limbah sampah di sepanjang sungai Deket tempat usahanya penggilingan plastik PVC, dan ditegur oleh seorang Kasun di desa Kupang.
Baca juga:
Kapolda Jatim Menekankan Pentingnya Peningkatan Kemampuan Personel
Berselang beberapa hari saja muncul surat keputusan tepatnya pada tanggal 16 November 2025 yang mengatakan bahwa usaha penggilingan plastik tersebut tidak di ijinkan beraktifitas kembali.
Surat keputusan Musdes yang dibuat tanpa adanya undangan atau konfirmasi ke pemilik usaha menimbulkan kekecewaan Krisna. Namun disitu justru Krisna di datangi oleh dua orang preman dan melakukan pengancaman pada pemilik usaha.
“Saya tidak pernah menerima undangan Musdes dari desa, justru setelah Musdes baru dapat surat disuruh nutup, bahkan saya diancam oleh oknum BPD (JH) dengan kalimat, “saya tahu rumah kamu di Surabaya, hati-hati” kata Krisna menirukan ancaman Oknum BPD, saat ditemui awak media, Senin (01/12/2025).
“Pada tanggal 20 November 2025, datang lagi surat dari desa dan saya diminta menghadap. Tapi saat itu saya justru berkali-kali di hakimi tertesan di intervensi terkait usaha saya, tanpa diberikan kesempatan menjawab”. tambahnya.

Dijelaskan Krisna, usaha yang di bangun tersebut bertujuan membangun lapangan pekerjaan, disisi lain membangun sumber daya manusia untuk pengolahan sisa-sisa produksi yang sudah tidak digunakan agar membawa manfaat yang lebih positif dan tidak mencemari lingkungan.
Diketahui manfaat daur ulang limbah plastik PVC antara lain adalah mengurangi jumlah sampah di TPA, menghemat energi dan sumber daya alam, menurunkan jejak karbon, menciptakan lapangan kerja, serta menghasilkan produk baru yang berguna. Daur ulang PVC berkontribusi pada ekonomi sirkular dan membantu mencegah pencemaran lingkungan.
Krisna berharap pihak pemdes bisa memberikan kejelasan atas tempat usahanya, karena menyangkut kehidupan para karyawan di tempat tersebut. “Saya minta ketegasan kepala desa untuk tiga point, yakni:
1. Dilakukan Musdes untuk membersihkan nama saya baik di masyarakat
2. Dibuatkan ijin Operasi oleh Pemdes
3. Diberikan ketegasan BPD atas dugaan pengancaman dan premanisme.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari Kepala desa Kupang Kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto Andridi S.H.saat dikonfirmasi untuk membuat janji bertemu bersama oknum BPD terkesan menghindar, pada hari Senin (01/12/2025).
Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melakukan tindakan pengancaman dan premanisme dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama seperti warga negara lainnya, dan juga dapat dikenai sanksi administratif atau pemberhentian dari jabatannya.
Baca juga:
Ketum Bhayangkari Beri Bantuan hingga Hibur Anak-anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Pasal 335 KUHP: Tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 170 KUHP: Terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Selain sanksi pidana, anggota BPD juga terikat pada peraturan perundang-undangan desa, khususnya Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. @dieft












