Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi 13 TKP
Surabaya, kasatmata.id | Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas provinsi. Dalam aksi pengungkapan tersebut, petugas keamanan mengamankan empat tersangka yang telah melakukan kejahatan di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan komplotan curat ini merupakan bentuk komitmen yang terus ditegakkan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga:
PLN UID Jatim Gandeng Himbara dan ATPM Perkuat Ekosistem EV
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan bahwa modus kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan pemilik rumah serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing, seperti memperhatikan rumah tetangga yang kosong dan memanfaatkan alat keamanan seperti kunci berkualitas atau sistem pengawasan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 6 April 2026. Melalui penyelidikan mendalam yang melibatkan tim khusus dari Divisi Reserse Kriminal Polda Jatim, petugas berhasil melacak jejak para pelaku hingga ke luar provinsi.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Kota Malang, dan Kabupaten Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta (Solo) dan Kabupaten Sragen,” jelas AKBP Umar.
Menurutnya, para tersangka berhasil ditangkap oleh tim operasional di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, pada hari Senin (4/5/2026). Saat ditangkap, mereka berada dalam kondisi pelarian dan diduga sedang merencanakan aksi kejahatan berikutnya di wilayah tersebut.
Adapun empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54 tahun), MS alias Sabta (30 tahun), dan GTP alias Hoget (38 tahun). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial HEN masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian terus melakukan upaya penangkapan.
AKBP Umar menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pola kerja yang terstruktur. Mereka mengincar rumah yang dalam keadaan kosong pada jam siang hingga sore hari, khususnya pada akhir pekan atau hari libur nasional. Sebelum melakukan tindakan pencurian, mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap target rumah, seperti melihat apakah lampu menyala pada siang hari atau pagar rumah terkunci dari luar sebagai indikasi tidak ada penghuni.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku memasuki lokasi dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat khusus berupa linggis. Mereka bekerja dengan cepat untuk mengambil barang berharga sebelum pemilik rumah kembali atau ketahuan oleh masyarakat sekitar.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain mobil yang digunakan sebagai alat transportasi untuk pelarian, sepeda motor, alat bantu kejahatan berupa linggis, serta hasil curian berupa emas berbagai model, jam tangan bermerek, perhiasan lainnya, dan barang berharga milik korban yang berhasil ditemukan.
Baca juga:
Puslitbang Polri Teliti Almatsus Dalmas dan Ketahanan Pangan di Sidoarjo
“Para pelaku tergolong berpengalaman dalam menjalankan tindak pidana curat, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah memiliki catatan kejahatan dan beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka telah dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak Polda Jatim kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat akan meninggalkan rumah dalam waktu lama. Selain itu, penting untuk memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik, seperti memperkuat pagar dan pintu rumah, menggunakan kunci yang aman, serta bekerja sama dengan warga sekitar untuk saling mengawasi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. @dieft












