Hearing Polemik Makam, Perkim CKTR Tegaskan Adanya Pelanggaran Siteplan

Foto: Polemik makam pribadi di Perumahan Istana Mentari digelar hearing di kantor Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No.39, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (30/12/2025)

Hearing Polemik Makam, Perkim CKTR Tegaskan Adanya Pelanggaran Siteplan

kasatmata.id, SIDOARJO | Polemik makam pribadi di Perumahan Istana Mentari digelar hearing di kantor Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No.39, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (30/12/2025) pukul 11.00 Wib justru menjadi perpecahan warga dan ketegangan sosial.

Hearing yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih, bersama Ketua komisi D, H.Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si, H. Usman, M.Kes, beserta anggota dari komisi lainnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, tampak hadir dari kecamatan Sidoarjo kota, kelurahan Cemengkalang, dan ahli waris.

Berita sebelumnya:

Munculnya Makam Pribadi, Warga Istana Mentari Protes Tuntut Ketegasan Pengembang

Hearing yang awalnya landai dengan penyampaian aduan dan aspirasi dari warga berubah tegang dan mulai memanas saat perdebatan tajam antara perwakilan warga, pengembang, dan pihak terkait. Fakta demi fakta mencuat dan membantah anggapan bahwa persoalan ini sekadar soal empati dan kemanusiaan belaka.

Fakta terkuat diruang rapat saat Kepala CKTR Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, secara tegas, “Pemakaman tersebut dilakukan sebelum perubahan siteplan. Jelas salah dan melanggar hukum, kalau tadi anda bicara taat hukum, nah ini jelas sudah melanggar” tegasnya.

Penegasan tersebut sontak mematahkan semua narasi yang selama ini beredar bahwa lahan makam seluas 168 m2 masih tercatat sebagai lahan komersial bukan kawasan pemakaman.

Perwakilan legal dari pihak pengembang perumahan Istana Mentari tidak mengelak atas apa yang telah dikatakan oleh Bachruni, bahwasanya penggunaan lahan sebagai makam tersebut tidak sesuai siteplan.

Dan dengan berdalih izin diberikan atas dasar kemanusiaan setelah adanya permohonan dari RW dan tokoh masyarakat. Namun pengakuan itu justru memperkuat dugaan bahwa pemakaman dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa menunggu perubahan siteplan disahkan.

Pengakuan terbuka ini menjadi bukti bahwa pelanggaran bukan sekadar tudingan sepihak warga, melainkan fakta yang diakui di ruang resmi DPRD.

Dampak pemakaman ilegal tersebut kini dirasakan langsung oleh warga. Hearing mengungkap adanya polarisasi tajam di lingkungan perumahan Istana Mentari. Hubungan bertetangga yang sebelumnya harmonis berubah menjadi penuh kecurigaan

RT 11 dan RT 16 secara tegas menyatakan mayoritas warganya menolak keberadaan makam karena dinilai bertentangan dengan peruntukan lahan. Sementara RT lainnya menyampaikan adanya tekanan sosial, perdebatan terbuka, bahkan intimidasi verbal terhadap warga yang menolak.

“Lingkungan jadi tidak nyaman. Warga saling diam, saling curiga,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Foto: Para ahli waris saat menghadiri hearing.

Konflik ini tak lagi bersifat administratif, melainkan telah menjelma menjadi konflik sosial yang nyata.

Upaya mendorong penyelesaian melalui polling warga justru menuai penolakan keras. Paguyuban Warga Istana Mentari menilai polling sebagai jalan pintas yang berpotensi melegitimasi pelanggaran.

“Kalau aturan bisa dikalahkan dengan polling, lalu untuk apa ada siteplan?” tegas perwakilan paguyuban.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa sebagian warga menuntut penyelesaian berbasis aturan, bukan sekadar suara mayoritas.

Di tengah panasnya perdebatan, pihak ahli waris menyatakan kesediaannya untuk merelokasi makam demi meredam konflik. Bahkan, keluarga menawarkan kompensasi berupa penyediaan lahan makam alternatif bagi warga Istana Mentari.

Ryzki menegaskan bahwa pihak keluarga menerima apapun putusan warga setelah dilakukan proses yang disepakati oleh warga terkait makam tersebut. “Kami Ikhlas, yang penting jelas apa keputusannya,” ujar Rizky.

Rizky menyayangkan sikap Developer yang tidak komitmen dengan apa yang sudah disepakati di awal, serta sikap penolakan sebagian warga yang dirasa tanpa dasar, “Kita kecewa dengan sikap Developer yang tidak konsisten sesuai pembicaraan awal. Sehingga masalah ini jadi polemik. Termasuk warga yang menolak dan menyebut ini mudharat sementara sebagian lain merasa ini adalah untuk kemaslahatan,” jelasnya dengan harapan nama baik keluarganya pulih kembali.

Namun bagi sebagian warga, tawaran tersebut belum menyentuh akar persoalan. Relokasi dinilai hanya memindahkan masalah, sementara luka sosial akibat konflik yang terlanjur membelah warga belum tentu pulih dengan mudah.

Menutup hearing, DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait polemik makam Istana Mentari. Musyawarah lanjutan akan digelar untuk mencari jalan keluar yang tidak memicu konflik baru.

Kasus makam Istana Mentari kini menjadi sorotan publik. Hearing DPRD telah membuka fakta terang bahwa pelanggaran siteplan benar terjadi dan dampaknya nyata di tengah warga.

Baca juga:

Pemkab Sidoarjo Menerima Penyerahan Bayi Almarhumah Warga Binaan Rutan Porong

Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta semua pihak menahan diri dan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.

Pertanyaannya bukan lagi soal setuju atau menolak makam, melainkan apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh dalih kemanusiaan dan tekanan sosial. @dieft