Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Foto: Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

GRESIKkasatmata.id – Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Baca juga:

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 4,02 Gram

Ungkap penimbunan ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki masing-masing berkapasitas 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Gresik, Kamis siang.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi penimbunan kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. “Di lokasi ini ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” tambahnya.

Hasil penyelidikan mengidentifikasi ZA sebagai pemilik BBM yang ditimbun tersebut. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik.

ZA kini dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Pelaku dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Baca juga:

Diduga Terima Suap Rp 1,5 Milyar, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Kapolres Gresik menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah kondisi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi nasional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah praktik serupa.

“Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di nomor 0811882006,” pungkasnya. @dieft