Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Secara Hukum
JAKARTA, kasatmata.id | Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka—tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka—tetap sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026), Prof. Juanda menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak penetapan status tersangka. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menekankan perlunya pemeriksaan tersebut, putusan yang sama juga memberikan pengecualian, yaitu penetapan dapat dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan dalam kondisi tertentu.
Baca juga:
Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
“Penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa pemanggilan melalui prosedur biasa belum memungkinkan. Jika dipaksakan menunggu, proses penyidikan justru berisiko terhambat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat utama sahnya penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Mekanisme pemeriksaan calon tersangka sejatinya bertujuan memberikan hak membela diri, namun bukan satu-satunya tolok ukur keabsahan proses hukum.
Baca juga;
Perkuat Kemitraan Strategis, Danrem Bhaskara Jaya Teaa Peran Media sebagai Mitra Utama TN
Nantinya, jika perkara diajukan ke sidang praperadilan, hakim akan menilai secara menyeluruh kelengkapan bukti, legalitas perolehan alat bukti, serta kewenangan penyidik—bukan semata-mata ada atau tidaknya sesi pemeriksaan calon tersangka.
“Dulu diperiksa sebagai saksi belum tentu menjadikan penetapan sah, begitu pula sebaliknya. Yang dinilai adalah keseluruhan prosedur dan dasar hukumnya. Selama penyidik bisa mempertanggungjawabkan alasan dan kelengkapan bukti, saya menilai langkah menetapkan FA sebagai tersangka sudah sesuai koridor hukum,” tegasnya. @dieft












