Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Diamankan 39 Gram Sabu
NGAWI, kasatmata.id | Komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan yang diungkap sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar berinisial RS (36 tahun) di rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Baca juga:
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026), setelah petugas memperoleh informasi dari penyalahguna sabu yang ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pendalaman informasi terhadap pelaku penyalahguna, tim berhasil mengidentifikasi RS sebagai pemasok sabu.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi tinggalnya. Saat penggeledahan sesuai prosedur hukum, tim menemukan barang bukti yang jelas terkait aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Marji dalam keterangan persnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto 39,222 gram, yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, juga diamankan alat bantu pelaku berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perdagangan gelap narkotika.
Baca juga:
Pemkab Sidoarjo Dukung SE 2026,1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan
AKP Marji menegaskan bahwa Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya, sekaligus menindak tegas setiap pelaku demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan. @diefta












