Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepada Dibekuk Tim URC Polres Magetan
MAGETAN, kasatmata.id | Jajaran Satreskrim Polres Magetan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pencurian sepeda yang sebelumnya viral di media sosial setelah proses perampokan terekam secara jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik warga.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan analisis bukti digital, pelacakan jejak lokasi, dan koordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah terkait, Tim URC berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Magetan. Kedua tersangka adalah SM (37 tahun), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dan SL (31 tahun), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca juga:
Kapolri Terima Sertifikat IBDP, SMA KTB Siap Cetak Generasi Muda Indonesia
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (11/6/2026). “Setelah melakukan tahap penyelidikan mulai dari pemeriksaan korban, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan moda transportasi yang digunakan pelaku, kami berhasil menentukan lokasi persembunyian para tersangka dan melakukan penangkapan secara aman,” jelasnya.
Kasus pertama yang dilaporkan masyarakat terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Pada saat itu, pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil satu unit sepeda dengan cara memotong rantai besi pengaman menggunakan alat bantu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa komplotan tersebut telah melakukan minimal enam kali aksi pencurian di Kabupaten Magetan. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran antara lain empat titik di Perumahan Gitadini Kecamatan Magetan, satu titik di KPR Selosari Kecamatan Magetan, dan satu titik di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.
Selain menangkap kedua tersangka pencuri sepeda, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana transportasi dan tempat penyimpanan hasil curian, delapan unit sepeda gunung yang merupakan barang hasil kejahatan, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak pengamanan sepeda milik korban.
“Alhamdulillah, upaya yang kami lakukan telah memberikan hasil positif dan diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan maraknya kasus pencurian sepeda di wilayah kami,” ucap AKBP Erik.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku pernah melakukan aksi pencurian sejenis di beberapa daerah lain, antara lain Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban (semua di Jawa Timur), serta Kabupaten Kendal (Jawa Tengah).
Kedua tersangka kini telah dijerat dengan pasal pidana yang mengatur tentang tindak pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga:
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Probolinggo Kota Gelar Khitan Gratis
AKBP Erik juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, terutama dengan memasang pengamanan yang cukup dan memanfaatkan alat pemantau seperti CCTV jika memungkinkan. “Jangan ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kejadian kejahatan kepada pihak kepolisian melalui kanal resmi yang tersedia, agar kami dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan,” pungkasnya.
Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Magetan. @dieft












