361 Titik Taxmon Terpasang, Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak

Foto: Sosialisasi Implementasi Taxmon yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).

361 Titik Taxmon Terpasang, Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak

Sidoarjo, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga Juni 2026, telah terpasang 361 titik alat perekam transaksi ini, dengan target penambahan hingga 454 titik pada akhir Juli 2026. Langkah ini bertujuan memastikan setiap transaksi usaha tercatat secara elektronik, sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Taxmon yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.

Baca juga:

Sriatun Subandi Salurkan Bantuan Pangan di Tiga Desa Gedangan

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati (dikenal dengan sapaan Ima), mengatakan Taxmon merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Ima menjelaskan, dari total 361 titik Taxmon yang terpasang, sebanyak 315 berada di sektor makanan dan minuman, 11 di perhotelan, 20 di jasa parkir, serta 15 di kesenian dan hiburan.

“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.

Saat ini, sebanyak 93 titik sedang dalam proses pemasangan. Setelah mencapai target 454 titik pada akhir Juli 2026, direncanakan penambahan sekitar 200 titik lagi pada semester kedua tahun ini untuk memperluas pengawasan transaksi elektronik.

Menurut Ima, optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem transparan akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPPD bersama Bank Jatim menyelenggarakan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program ini, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari usaha yang telah terpasang Taxmon untuk mengikuti pengundian hadiah pada 28 Juli 2026.

Hadiah yang disiapkan antara lain smartphone, televisi, dan satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai hadiah utama. Program ini diharapkan mendorong masyarakat untuk meminta dan menyimpan bukti transaksi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati (yang juga Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah/TP2DD) menyatakan bahwa digitalisasi transaksi telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah. Bahkan, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Menurutnya, pemasangan Taxmon menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat dimonitor secara lebih akurat dan transparan.

Baca juga:

Mendadak, Polres Situbondo Gelar Tes Urine Bebas Narkoba

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Dari data BPPD beberapa tahun terakhir, realisasi pajak restoran secara konsisten melampaui target. Pada tahun 2025, realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar. @dieft