Residivis Jambret Perhiasan Diamankan Polres Trenggalek

Foto: Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.

Residivis Jambret Perhiasan Diamankan Polres Trenggalek

Trenggalek, kasatmata.id | Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda residivis yang telah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian disertai kekerasan untuk merampas perhiasan di beberapa lokasi di Kabupaten Trenggalek. Pelaku berinisial BF (28 tahun) diketahui telah lima kali menjalani hukuman penjara sebelumnya karena kasus serupa.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. “Yang pertama, di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko pada tanggal 3 Juni 2026. Korban adalah perempuan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya lalu merebut kalung, bahkan sempat memukul dan mencekik korban,” ujar AKBP Ridwan.

Baca juga:

696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Kedua, di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan, BF merampas kalung milik seorang lansia dan mendorongnya hingga jatuh tersungkur. Tak berhenti sampai di situ, ia juga melakukan tindakan serupa di Desa Senden, Kecamatan Kampak, dengan menyasar korban berusia 5 tahun yang sedang bersepeda bersama temannya.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada tersangka BF. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Markas Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sasarannya adalah perempuan lemah, orang tua, dan anak-anak. Modusnya memanfaatkan situasi jalan yang sepi,” terang AKBP Ridwan.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV yang mendukung penyidikan.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Sambut WTP ke-13

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subs. Pasal 476 KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silakan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya. @dieft