Praktisi Hukum Soegeng Hari Kartono: Penyalahguna Narkotika Adalah Korban yang Perlu Diselamatkan Lewat Rehabilitasi

Foto: Praktisi Hukum Soegeng Hari Kartono: Penyalahguna Narkotika Adalah Korban yang Perlu Diselamatkan Lewat Rehabilitasi.

Praktisi Hukum Soegeng Hari Kartono: Penyalahguna Narkotika Adalah Korban yang Perlu Diselamatkan Lewat Rehabilitasi

Surabaya, kasatmata.id | Menyambut Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, praktisi hukum Soegeng Hari Kartono, SH, menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak boleh hanya mengedepankan penegakan hukum semata. Hal tersebut disampaikannya pada acara Talk Show HANI 2026, pada hari Sabtu (27/06/2026).

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika pada hakikatnya merupakan korban yang membutuhkan pendampingan dan pemulihan, sehingga dukungan keluarga, lingkungan, serta proses rehabilitasi menjadi faktor penting dalam upaya menyelamatkan mereka.

Soegeng mengemukakan bahwa bagi penyalahguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, langkah pertama yang perlu dikedepankan adalah rehabilitasi, bukan langsung dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga:

Kolaborasi PLN Peduli dan YBM PLN dengan WAGOS Gelar Santunan Anak Yatim Peringati 1 Muharram 1448 H

“Penyalahguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan. Karena itu, langkah pertama yang perlu dikedepankan adalah rehabilitasi, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dalam praktik pendampingan hukum yang selama ini dilakukannya, pendekatan restorative justice selalu menjadi prioritas bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi ketentuan hukum. Pidana, menurutnya, seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses pemulihan melalui rehabilitasi dilakukan.

“Kalau seseorang hanya sebatas penyalahguna dan tidak terbukti menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, maka fokusnya adalah proses penyembuhan melalui rehabilitasi. Jangan langsung diberikan stigma sebagai pelaku kejahatan tanpa melihat kondisi yang sebenarnya,” jelas Soegeng.

Foto: Praktisi hukum Soegeng Hari Kartono, SH, sebagai narasumber pada acara Talk Show HANI 2026, pada hari Sabtu (27/06/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga rehabilitasi maupun aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sosial agar proses pemulihan berjalan optimal. Keluarga memiliki posisi strategis tidak hanya dalam proses pemulihan, tetapi juga dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi yang memadai untuk mengenali gejala awal.

Soegeng juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas jaringan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya, sekaligus memberikan dukungan kepada korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi.

Menurutnya, meskipun telah dilakukan berbagai upaya pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi oleh aparat penegak hukum bersama berbagai lembaga, angka penyalahgunaan narkotika hingga kini masih menunjukkan trend peningkatan. Kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan lemahnya regulasi, melainkan juga dipengaruhi rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Baca juga:

SDN Waung Krembung Roboh, Bupati Sidoarjo Anggarkan 800 Juta untuk Perbaikan

“Berbagai langkah sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum hingga rehabilitasi. Namun, peningkatan kasus masih terjadi. Ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dan keluarga agar lebih peka terhadap tanda-tanda penyalahgunaan narkoba,” ungkap Soegeng.

Ia menilai masih banyak keluarga yang tidak menyadari ketika salah satu anggota keluarganya mulai terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika akibat minimnya pengetahuan mengenai ciri-ciri maupun dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, edukasi secara berkelanjutan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

Menutup keterangannya, Soegeng berharap peringatan HANI 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.