Bongkar Jaringan Meterai Ilegal di 5 Wilayah, DJP–Polda Metro Jaya Cegah Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang solid dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan.

Bongkar Jaringan Meterai Ilegal di 5 Wilayah, DJP–Polda Metro Jaya Cegah Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

JAKARTA, kasatmata.id | Sinergi penegakan hukum antar-lembaga kembali membuahkan hasil besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas wilayah, mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan puncak dari investigasi bersama yang dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, dan berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Serangkaian tindakan penegakan hukum dilakukan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, yang menghentikan aktivitas sindikat tersebut secara menyeluruh. Petugas berhasil mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai yang direkondisi, serta berbagai barang bukti lainnya. Di antara yang disita, terdapat tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan — angka yang menunjukkan betapa masifnya skala kejahatan yang berlangsung.

Baca juga:

HUT ke-81 RI &HUT ke-27 Ormas Oi Bertema “Saling Asah Saling Asih Saling Asuh”

Berdasarkan hasil investigasi, sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal, yang secara langsung telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar. Selain itu, mesin produksi yang disita memiliki kapasitas menghasilkan 900.000 keping meterai palsu per tahun, yang berarti berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan sebesar Rp9 miliar per tahun. Dengan disitanya seluruh sarana produksi, kerugian yang dapat dicegah secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang solid dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dan penyalahgunaan meterai bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan juga merusak kepastian hukum masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum. DJP bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.

Kasus ini ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga:

Curhat Kamtibmas Desa Kupang, Polsek Jabon: Keamanan Wilayah Butuh Sinergi Polri dan Seluruh Elemen

Selain penindakan hukum, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan meterai. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai, sehingga tetap harus dilakukan pemeteraian kemudian. Masyarakat diimbau hanya membeli meterai tempel melalui saluran resmi pemerintah, tidak tergiur harga di bawah ketentuan, dan memastikan meterai yang digunakan sah, masih berlaku, serta belum pernah digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, segera laporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto. @dieft