Hearing Jalan Karangbong Tertutup Media, Ketidaktransparanan Jadi Sorotan

Foto: Rapat dengar pendapat terkait sengketa peningkatan status kelas Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kelas 3, menjadi kelas 1 bersyarat yang digelar di ruang Komisi C DPRD Sidoarjo pada Selasa (15/9/2026) siang.

Hearing Jalan Karangbong Tertutup Media, Ketidaktransparanan Jadi Sorotan

SIDOARJO, kasatmata.id |  Rapat dengar pendapat terkait sengketa peningkatan status kelas Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kelas 3, menjadi kelas 1 bersyarat yang digelar di ruang Komisi C DPRD Sidoarjo pada Selasa (15/9/2026) siang.

Namun sayangnya kegiatan tersebut berlangsung tertutup media. Tidak adanya akses liputan bagi awak media memunculkan pertanyaan publik: mengapa persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat luas khususnya bagi para pengguna jalan, justru dibahas tanpa keterbukaan?

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Choirul Hidayat, S.H., Kepala Dinas PU-BMSDA didampingi Kabid Pengairan Pak Prayit, Sekretaris Dinas Perhubungan Mardisunu, Camat Gedangan beserta Sekcam, Kepala Desa Karangbong, jajaran BPD, ketua RT/RW, serta pelapor Imam Syafi’i. Meski menyangkut kepentingan publik secara luas, jurnalis yang hadir tidak diizinkan masuk meliput jalannya pembahasan.

Baca juga:

Pergeseran DTSEN Ancam Akses Bantuan Sosial, DPRD Tegaskan Data Harus Sesuai Kondisi Ril Warga

Persoalan bermula jauh sebelum rapat ini. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tertanggal 13 April 2026 menetapkan koridor Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso sebagai Jalan Lokal Primer Kelas I. Padahal pengusulan peningkatan status tersebut oleh Dinas PU-BMSDA melalui surat Nomor 600/1.7.2/13183/438.5.3/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 dilakukan tanpa sosialisasi maupun pelibatan Pemerintah Desa Karangbong dan warga terdampak.

Fakta di lapangan menunjukkan ketidaklayakan fisik jalan: lebar perkerasan aspal hanya sekitar 4,5–5 meter, bahu jalan sempit, sama sekali tidak memenuhi syarat Jalan Kelas I yang dirancang untuk kendaraan bertonase besar. Sejak penetapan berlaku, aktivitas truk industri meningkat tajam dan menimbulkan korban. Pada 4 Juli 2026, Naura Millah Al Fitri (17 tahun) terlindas truk wing box berkapasitas 16 ton dan mengalami patah tulang kaki parah. Kemudian pada 26 Juli 2026, truk Fuso mundur di kegelapan malam hingga meruntuhkan teras rumah warga Ibu Eka.

Pada Selasa (25/8/2026), seluruh elemen masyarakat Desa Karangbong menggelar musyawarah dan sepakat menolak peningkatan kelas jalan tersebut. Surat keberatan resmi dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, menuntut kaji ulang total atau pencabutan status jalan. Jika tetap dipertahankan, pemerintah wajib melebarkan jalan secara nyata. Sambil menunggu, warga meminta pemasangan rambu larangan kendaraan berat. Ancaman tegas: jika diabaikan, akses Jalan Surowongso akan ditutup total bagi armada industri.

Pengaduan juga disampaikan kepada Bupati c.q. Inspektorat pada 4 September 2026, serta kepada Ketua DPRD Sidoarjo pada 1 September 2026. Dalam laporan terakhir terungkap adanya instruksi pimpinan DPRD untuk menghentikan usulan peningkatan kelas jalan, namun dinas teknis dinilai mengabaikan arahan tersebut. Aktivitas truk dari tujuh perusahaan industri tetap berjalan, diduga sebagian belum memenuhi kewajiban dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Foto: Jalan Gatot Subroto, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kelas 3, menjadi kelas 1 bersyarat.

Menanggapi hal itu, Komisi C menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil jalan sebelum mengambil keputusan. Tersebut juga alokasi anggaran sekitar Rp22 miliar dari Dinas PU-BMSDA untuk pembangunan jalan beton dan jembatan, namun pemanfaatannya bergantung pada pemenuhan syarat teknis peningkatan status jalan.

Sementara itu, Kepala Desa Karangbong menegaskan penolakan tersebut adalah keputusan bulat hasil musyawarah desa. “Semua warga Karangbong pada intinya menolak peningkatan kelas jalan yang sudah ditetapkan menjadi kelas golongan satu bersyarat saat ini,” ujarnya. Lebar efektif jalan hanya 4,5 meter dengan bahu jalan masing-masing sisi 40 sentimeter, jauh di bawah standar UU Nomor 38 Tahun 2022.

Kini sorotan tidak hanya tertuju pada ketidaklayakan jalan, melainkan juga pada transparansi proses pembahasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat berharap rapat-rapat berikutnya dapat dibuka bagi publik dan media, agar setiap keputusan benar-benar mengutamakan keselamatan warga di atas kepentingan lain.

Baca juga:

Polresta Sidoarjo Doa Bersama: Solidaritas Korban Virgo & Anak Krakatau

Imam selaku pelapor (warga desa Karangbong) mengatakan “Kami hanya ingin mengetuk hati OPD Teknis Sidoarjo untuk meninjau urgensi pelebaran jalan/pembukaan jalan baru di sini. Ini bukan soal keinginan, tapi kebutuhan demi keselamatan nyawa rakyat di jalan raya” harapnya.

“Saatnya pemerintah hadir dengan pengajuan anggaran yang progresif untuk infrastruktur rakyat. Mari bangun Sidoarjo tanpa ada yang dirugikan” tandas Imam.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada statment resmi dari pihak terkait dan dari informasi dilapangan 2 hari kedepan komisi C bersama OPD teknis tinjau lokasi di desa Karangbong. @dieft