Bupati Sidoarjo Ajukan Tiga Raperda Penting ke DPRD
SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi mengajukan tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang menyentuh aspek krusial pembangunan daerah, mulai dari pengelolaan keuangan hingga penciptaan ketertiban dan keamanan masyarakat. Penyerahan dilakukan Bupati H. Subandi, S.H., M.Kn., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9/2026), di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta awak media.
Tiga Raperda strategis yang diajukan meliputi: Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Baca juga:
Korem Bhaskara Jaya Matangkan TMMD ke-130 Pamekasan
Dalam pengantarnya terkait APBD 2027, Bupati Subandi menegaskan bahwa penyusunan anggaran telah berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027.
“APBD harus disusun secara hati-hati, berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal, serta senantiasa memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.
Anggaran disusun untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Sementara itu, Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika yang berkembang di lapangan. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan langkah strategis agar alokasi anggaran tetap tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendorong efektivitas pelayanan.

“Kami berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja sama menyusun rancangan perubahan anggaran tersebut. Setelah disepakati bersama, dokumen akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Raperda ketiga, yaitu tentang Tibumtranmas Linmas, diajukan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi perkembangan sosial, perubahan regulasi, serta tantangan zaman yang semakin kompleks. Pengajuan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Regulasi baru ini memperluas ruang lingkup penertiban dari sebelumnya 8 tertib menjadi 16 tertib. Selain itu, mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan, serta menyempurnakan ketentuan sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Keseluruhan aturan terbagi dalam 13 bab dengan pengaturan yang lebih menyeluruh.
Baca juga:
Wabup Mimik Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sidoarjo Barat
“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, serta aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” pungkas Subandi.
Pembahasan ketiga Raperda ini akan dilakukan secara intensif antara tim pembahas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD. Diharapkan seluruh proses berjalan lancar sehingga aturan-aturan tersebut dapat segera disahkan, memberikan kepastian hukum, serta manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.