Bapemperda DPRD Sidoarjo Sorot Kelengkapan Dokumen dan Kewajiban Modal PT Delta Artha

Foto: Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda H. Deny Haryanto di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (27/10/2026).

Bapemperda DPRD Sidoarjo Sorot Kelengkapan Dokumen dan Kewajiban Modal PT Delta Artha

SIDOARJO, kasatmata.id |  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat, data yang dapat diverifikasi, serta kejelasan manfaat investasi daerah sebelum menyetujui usulan penambahan penyertaan modal kepada PT Delta Artha. Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda H. Deny Haryanto di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (27/10/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota dewan meminta setiap usulan penyertaan modal didukung naskah akademik yang lengkap, kajian yang memadai, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan manfaat langsung bagi masyarakat menjadi syarat utama sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilanjutkan.

Baca juga:

Kurir Temukan Pembongkar Besi Trotoar di Sidoarjo, Laporan ke 110 Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan, menjelaskan bahwa penyusunan raperda harus sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah. Pemkab juga telah menggandeng tim konsultan dari Universitas Airlangga untuk memperkuat aspek hukum dan analisis investasi dalam rancangan peraturan tersebut.

Salah satu poin yang ditelaah adalah usulan alokasi modal sebesar Rp20 miliar untuk periode dua tahun dengan komposisi 65 persen, 25 persen, dan 10 persen. Anggota Bapemperda menegaskan bahwa rincian peruntukan dan dasar pembagian tersebut harus didukung dokumen resmi agar tidak sekadar angka tanpa pijakan yang jelas.

Anggota Bapemperda H. Usman juga mempertanyakan kesiapan usulan tersebut masuk dalam agenda legislasi daerah. “Kita harus tahu langkah apa yang diambil jika usulan ini belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, memaparkan bahwa hingga saat ini pemenuhan modal dasar sekitar Rp134 miliar baru tercatat sebesar Rp34,5 miliar. Sejak 2020 tidak terdapat penambahan modal dari Pemkab Sidoarjo, dan pengajuan kembali baru muncul sejak 2024.

Baca juga:

Danrem Bhaskara Jaya Sambut Kedatangan Menhan RI di Lanudal Juanda

Anggota Bapemperda H. Dhamroni Cudhori menegaskan bahwa penambahan modal harus memiliki ukuran keberhasilan yang terukur. “Investasi daerah harus berkaitan langsung dengan kontribusi terhadap PAD dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Setiap angka harus punya dasar perhitungan dan proyeksi yang jelas,” tegasnya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal agar seluruh keputusan mengenai penyertaan modal daerah dapat diambil secara cermat, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi keuangan daerah dan warga Sidoarjo. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.