Bongkar Sindikat Jual Beli Akun Bodong dan Judi Online Kamboja, Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka
SURABAYA, kasatmata.id | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber berskala besar yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang pria berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka atas praktik jual beli akun elektronik menggunakan data pribadi orang lain sekaligus penyebaran promosi perjudian online jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor Kartu Keluarga, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Baca juga:
Kapolri Silaturahmi ke PBNU, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat
Sementara itu, Wadir Reserse Siber AKBP Daniel menjelaskan bahwa tersangka menjalankan dua modus kejahatan sekaligus sejak tahun 2023. Modus pertama adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang diregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara ilegal melalui platform Telegram. Harga satu akun WhatsApp dijual Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari bisnis ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.
Sejak November 2025, tersangka melebarkan operasinya dengan membangun sistem penyebaran iklan perjudian online massal melalui situs sengmanda.com. Sistem ini mengirimkan pesan promosi secara otomatis ke ribuan nomor WhatsApp. Tersangka diketahui bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berbasis di Kamboja, dengan total nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.
Baca juga:
Gencarkan Polisi Jogo Sekolah, Polresta Sidoarjo Perkuat Pencegahan Bullying dan Kenakalan Pelajar
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM berbagai operator, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Tersangka dijerat pasal berlapis: UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar, UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan KUHP terkait perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Ditressiber Polda Jatim kini telah membuka layanan hotline pengaduan di nomor 08811043007 serta membentuk tim khusus penelusuran aset tersangka dan jaringan yang terlibat. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.