Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun Hingga September 2026
JAKARTA, kasatmata.id | Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun per 30 September 2026. Angka tersebut berasal dari empat sumber utama: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah (SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kontribusi nyata aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. “Kami terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Baca juga:
Tegang…. Kejutan HUT Humas Polri ke- 75 Pecahkan Suasana di Polresta Sidoarjo
PPN PMSE Sumbang Terbesar
Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE menjadi kontributor terbesar dengan Rp45,21 triliun. DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, di mana 245 di antaranya telah melakukan penyetoran. Sepanjang September 2026, tiga pemungut baru ditambahkan, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren naik sejak pertama kali diberlakukan pada 2020:
– 2020: Rp731,4 miliar
– 2021: Rp3,9 triliun
– 2022: Rp5,51 triliun
– 2023: Rp6,76 triliun
– 2024: Rp8,44 triliun
– 2025: Rp10,32 triliun
– Januari–September 2026: Rp9,54 triliun
Pajak Aset Kripto Rp2,18 Triliun
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Pajak Fintech Rp5,40 Triliun
Sektor teknologi finansial menyumbang Rp5,40 triliun, berasal dari PPh Pasal 23 (Rp1,51 triliun), PPh Pasal 26 (Rp728,20 miliar), serta PPN dalam negeri (Rp3,16 triliun).
Baca juga:
Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Polres Gresik Amankan 11 Tersangka
Pajak SIPP Rp5,96 Triliun
Penerimaan dari pengadaan pemerintah melalui sistem elektronik tercatat Rp5,96 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Ke depan, DJP menegaskan akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan guna memastikan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha digital maupun konvensional. Informasi lengkap daftar pemungut PPN PMSE dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id/id/pajakdigital. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.