Komplotan Residivis Curanmor Di Sidoarjo Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Satu Buron
SIDOARJO, kasatmata.id – Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amrullah menggelar konferensi pers pengungkapan dan penangkapan tiga komplotan residivis pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Mapolresta Sidoarjo pada hari Senin (07/07/2025) sore.
Ketiga pelaku curanmor berhasil diamankan yaitu, Y.L (Residivis) laki-laki, (46), beralamat Ds. Miyagan Kec. Mojoagung Kabupaten, A.R (Residivis), laki-laki (41), Karyawan Swasta, alamat Dukuh Kupang Kota Surabaya. Dan S.I (36) beralamat Simo Jawar, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Dijelaskan Fahmi bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya, adapun motor yang telah dicuri adalah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernopol W 5982 NED milik korban berinisial D.V (25), warga Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, yang kejadianya pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di minimarket (konsumen) dan para pelaku tersebut seringkali melakukan aksinya diberbagai wilayah di kabupaten Sidoarjo bahkan sudah menyandang status residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor.
“Tiga pelaku masuk ke dalam toko untuk mengawasi, satu pelaku berjaga di luar. Begitu situasi aman, motor langsung digasak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi,” jelas Kompol Fahmi Amrullah,
Tanpa disadari aksi para pelaku terekam kamera CCTV Alfamart, sehingga menjadi petunjuk utama dalam proses penyelidikan.
Setelah melakukan profiling dan patroli gabungan, pelaku pertama berhasil ditangkap pada 17 Juni 2025 dini hari di sekitar Indomaret Lemah Putro. Saat digeledah, polisi menemukan kunci T di saku celananya.

Dari hasil interogasi, polisi menangkap dua pelaku lainnya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lain Kasmalan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motif dari para pelaku adalah untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua STNK hasil curian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Selain itu, korban juga menyerahkan BPKB motor dan struk pembelian dari Alfamart,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari dua orang. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi,” tegasnya. @dieft












