DLHK Sidoarjo Sosialisasi Penertiban Fasum Pondok Mutiara

DLHK Sidoarjo Sosialisasi Penertiban Fasum Pondok Mutiara

SIDOARJO, kasatmata.id | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara pada Rabu (13/5/2026) malam, bertempat di Cafe Tanah Jawa Kawasan Taman Pinang. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait bertujuan untuk menangani masalah alih fungsi aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta menyampaikan rencana pengembangan kawasan mendatang.

Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo Arif Mulyono menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran yang ditemukan selama monitoring, antara lain alih fungsi lahan parkir, pembangunan bangunan liar, penutupan akses publik, komersialisasi ilegal, dan penyalahgunaan fasilitas umum. Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:

Polsanak: Polres Blitar Edukasi Pelajar Berbudaya Tertib Sejak Dini

“Kami tidak akan langsung melakukan tindakan bongkar. Tahapan administrasi akan dilalui secara berurutan: mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga 3 dengan tenggang waktu berturut-turut 7 hari, 5 hari, dan 3 hari sebelum eksekusi bersama Satpol PP,” jelas Arif. Proses penertiban diperkirakan selesai dalam waktu sekitar dua minggu.

Rencana pengembangan kawasan Pondok Mutiara mencakup dua fokus utama: penanggulangan banjir dan peningkatan estetika kota. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun rumah pompa baru untuk meningkatkan kapasitas penanganan genangan air di area tersebut. Selain itu, DLHK akan membangun taman di bagian belakang kawasan mulai triwulan ketiga tahun ini, dengan menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk pengelolaannya.

“Kita ingin menambah jumlah pohon dan taman dengan konsep kolaborasi dengan petani bunga. Mereka bisa memajang tanamannya di sana, sehingga selain menjaga kebersihan dan fungsi fasum, warga juga bisa menikmati udara yang lebih baik dan pemandangan menarik,” tambah Arif.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sesuai peraturan daerah dan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa pembiaran penyalahgunaan aset milik pemerintah dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Fasum memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK. Saat ini banyak titik fasum yang diubah fungsinya dan dinikmati secara pribadi, yang mencederai hak warga lainnya untuk menikmati fasilitas bersama,” ujar Irwan. Ia juga mengajak ketua RT dan RW untuk membantu menyebarkan pemahaman kepada warga agar tidak menganggap alih fungsi fasum sebagai hal yang biasa.

Baca juga:

Dinas Tenaga Kerja Diminta Tegas Tangani Pelanggaran AFC

Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara Dr. Abdus Salam menyatakan dukungan terhadap penertiban demi terciptanya ketertiban umum. Namun, ia meminta agar proses dilakukan dengan prosedur resmi dan pendekatan humanis, serta diberikan tenggang waktu yang memadai agar warga dapat bersiap.

“Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan toleransi terhadap tempat pertemuan warga di RT 31 yang telah lama menjadi pusat kegiatan sosial dan ibadah, terutama selama masa pandemi,” tambahnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, serta perwakilan Pemdes Jati, Pemdes Banjarbendo, Tomas, dan seluruh ketua RT dan RW di Perumahan Pondok Mutiara. @dieft