Satgas Haji Polri Cegah 32 Jemaah Non-Prosedural dan Tangani 11 Kasus
Jakarta, kasatmata.id | Satuan Tugas (Satgas) Haji Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum pada musim haji 2026, bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, dan berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah. Upaya ini diwujudkan melalui langkah preventif, deteksi dini, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara yang sama berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural pada Jumat (15/5/2026). Pencegahan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga:
Aspal Panas Pasang di Slempit, Warga Bangga Gotong Royong
Dari pemeriksaan awal, para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang di antaranya memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Pendalaman penyelidikan menemukan 5 orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tidak resmi, sedangkan sebagian lainnya tetap menyatakan tujuan perjalanan wisata. Satu orang diduga berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan bernama Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut.
Petugas telah mengamankan bukti berupa 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, klarifikasi terhadap pihak travel, serta penguatan koordinasi dengan Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri.
Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gugus Tugas Hukum dan Kejaksaan (Gakkum) Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026 juga telah menangani 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI). Hingga saat ini, 13 tersangka telah ditetapkan dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000.
Satgas Haji Polri dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan), Kementerian Agama Republik Indonesia (Bidang Haji), Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi dalam pengawasan dokumen perjalanan, validitas visa, dan pencegahan praktik non-prosedural.
Kolaborasi lintas negara ini bertujuan memastikan perlindungan terhadap WNI dan jemaah haji yang sah, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan,” ujarnya.
Baca juga:
Polwan Jenggala Presisi Sidoarjo Patroli Motor Jaga Kamtibmas
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan mengedepankan pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” tegasnya.
Irjen Pol. Johnny Eddizon juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang digunakan, serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi. “Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan segala sesuatunya sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran ibadah,” tambahnya.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan selama musim haji 2026 bersama seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. @dieft












