Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Kasus Siber Internasional

Foto: Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Kasus Siber Internasional

Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Kasus Siber Internasional

SURABAYA, kasatmata.id  | Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menargetkan warga negara Jepang dan China. Penyidikan kasus yang terus dikembangkan ini mengungkap jaringan pelaku yang melakukan penipuan dengan menyamar sebagai aparat kepolisian.

45 Tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu sejumlah pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:

Wabup Mimik dan TP PKK Salurkan Bantuan Pangan 2.052 Warga

“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya pada Rabu (17/6/2026).

Dalam penanganan perkara, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China. Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap korban di China segera dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini.

Dari hasil penyidikan terungkap, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan puluhan telepon seluler, menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan menyamar sebagai aparat kepolisian. Korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana seperti pencucian uang sehingga dipaksa mentransfer sejumlah uang.

Untuk meyakinkan korban, sindikat tersebut menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dan dibuat kedap suara, sehingga tampak seperti proses pemeriksaan resmi saat melakukan video call.

Selain itu, hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Baca juga:

Tindak Lanjut Arahan KPK, Pemkab Sdoarjoderketat Pengawasan Proyek

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. @dieft