Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Polres Lamongan Ringkus 5 Residivis 

Foto: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kejahatan spesialis ganjal ATM lintas daerah yang telah melakukan serangkaian tindak pidana di beberapa wilayah sejak awal tahun ini.

Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Polres Lamongan Ringkus 5 Residivis

LAMONGAN, kasatmata.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kejahatan spesialis ganjal ATM lintas daerah yang telah melakukan serangkaian tindak pidana di beberapa wilayah sejak awal tahun ini. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (24/6), pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka asal Banten dan Lampung yang semuanya merupakan residivis kejahatan.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang berasal dari Tanggamus, Lampung. Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setiap tersangka memiliki peran khusus yang terstruktur dalam menjalankan modus kejahatannya.

Baca juga:

Perkuat Mitigasi Bencana, Korem Bhaskara Jaya Gandeng Ormas dan Komponen Masyarakat

“Pelaku beroperasi secara lintas daerah dengan sistem yang terorganisir dan sangat rapi. Masing-masing memiliki pembagian tugas yang jelas dalam setiap aksi kejahatan yang mereka lakukan,” terang AKBP Arif dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor utama yang bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Sementara itu, KF dan J bertugas sebagai pengintip nomor Personal Identification Number (PIN) saat korban melakukan transaksi, MM menjaga keamanan dan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, serta S berperan sebagai pengemudi kendaraan yang selalu siap mengantar atau menyelamatkan kelompok jika ada halangan.

Kapolres menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan serangkaian pembobolan ATM mulai dari 11 Februari 2026, 17 April 2026, dan yang terakhir pada 12 Juni 2026 di lokasi ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan – di mana mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim penyidik Polres Lamongan.

“Khusus untuk tersangka H, ia pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada bulan Februari lalu dengan menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,15 juta. Selain itu, ia juga terbukti terlibat dalam pembobolan ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta,” jelas AKBP Arif.

Menurut Kapolres, seluruh tersangka yang ditangkap memiliki riwayat pidana sebelumnya terkait berbagai jenis kejahatan, yang menunjukkan bahwa mereka merupakan pelaku kejahatan yang berpengalaman dan telah melakukan aktivitas kriminal secara terus-menerus.

Selain mengamankan kelima tersangka, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti penting terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal mesin ATM, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut setelah proses pengganjalan.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung. Kendaraan tersebut ditemukan menggunakan nomor polisi palsu, di mana nomor aslinya B 1625 JVF telah diganti dengan nomor B 198 SDY sebagai upaya untuk menyembunyikan jejak keberadaan mereka selama melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga:

Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Bangkalan

“Kami mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Lamongan akan kami kejar hingga tuntas dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan.

Pihak Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama dengan memperhatikan sekitar dan tidak memberikan kesempatan kepada orang yang mencurigakan untuk melihat nomor PIN yang digunakan. @dieft